Tersangka merupakan pemilik akun Facebook dengan nama Faisal Muhamad Tanong. Identitas tersangka sesuai dengan KTP adalah Muhammad Faisal Tanong.
"Tersangka mengedit foto-foto yang diambil dari internet dengan menggunakan aplikasi, kemudian di-upload di akun FB dengan konten SARA terhadap agama Kristen, penghinaan presiden sebagai PKI," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul melalui pesan singkat, Jumat (21/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pria berusia 44 tahun ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita dua ponsel, memory card, dan sebuah komputer jinjing.
Martinus menerangkan penetapan perbuatan Faisal sebagai sebuah pidana sudah melalui pemeriksaan ahli bahasa. Menurut ahli, konten yang diunggah Faisal di akun Facebook-nya melanggar UU ITE serta pasal pidana penghapusan diskriminasi RAS dan etnis.
"Sebelum dilakukan penangkapan, telah dilakukan pemeriksaan ahli bahasa bahwa konten dalam posting-an merupakan larangan dalam UU ITE sebagaimana Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik," tutur Martinus.
"Dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b butir 1 UU Nomor 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP," ujar dia. (aud/rvk)











































