"Saya belum tahu apa ditolak atau nggak," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2017).
Prasetyo mengakui perjalanan kasus dugaan korupsi dana hibah dengan terdakwa La Nyalla Mattalitti sering mendapat hambatan. Bahkan dia menyebut, saat jaksa mengajukan kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), tempat La Nyalla divonis bebas, tidak segera dilaksanakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, La Nyalla didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri senilai Rp 1.105.577.500. Modusnya adalah menjual saham Bank Jatim yang dibelinya menggunakan dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim dengan harga yang lebih tinggi. La Nyalla dituntut jaksa selama 6 tahun penjara.
Namun, pada 27 Desember, Pengadilan Tipikor Jakarta, yang diketuai majelis hakim Sumpeno, memvonis bebas La Nyalla. Tidak terima putusan itu, jaksa mengajukan kasasi dan sudah ditolak oleh MA. Vonis tersebut membuat La Nyalla tetap bebas. (adf/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini