Permohonan Penangguhan Penahanan Farid Faqih Ditolak

Permohonan Penangguhan Penahanan Farid Faqih Ditolak

- detikNews
Minggu, 08 Mei 2005 08:42 WIB
Jakarta - Keinginan Koordinator Government Wacth (Gowa) Farid R Faqih untuk menghirup udara bebas, kembali gagal. Surat permohonan penangguhan penahanan yang ia kirim ke Ketua Pengadilan Negeri Jantho Aceh Besar ditolak.Sebaliknya, Ketua Pengadilan Negeri Jantho Aceh Besar mengirimkan surat perpanjangan penahanan terhadap Farid Faqih selama 60 hari. Artinya, tersangka kasus pencurian barang bantuan milik TNI di Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh ini akan menjalani penahanan sampai tanggal 6 Juli mendatang.Bagaimana reaksi Farid Taqih? "Saya menolak menandatangani surat perpanjangan penahanan," tulis Koordiantor Gowa Farid Faqih dalam SMS yang dikirim ke detikcom, Minggu (7/5/2005). Masa penahanan Farid sudah selesai tanggal 6 Mei. Hal itulah yang membuat Farid Faqih mengajukan penangguhannya. Namun keinginannya ditolak Ketau PN Jantho. Seperti diketahui, Farid telah mengambil sesuatu barang yang bukan miliknya, di Bandara Lanud, Iskandar Muda, Aceh Besar pada tanggal 26 Januari 2005. Barang-barang yang diambil adalah berupa minuman, obat-obatan, baju, peralatan TNI, bingkisan Pangdam dan beberapa barang lain. Sebagian dari barang-barang yang diambil tersebut seperti kantong mayat dan sepatu bot, juga telah dibagikan kepada beberapa TNI-AL, Polri dan posko FPI serta masyarakat. Barang-barang tersebut adalah bantuan kemanusiaaan korban bencana alam dan tsunami. Barang itu diambil tanpa izin dari pemilik barang dan aparat yang bertugas di Lanud Iskandar Muda, "sedangkan terdakwa tahu bahwa barang-barang tersebut bukan miliknya,"kata jaksa dalam surat dakwaannya. Akibatnya, perbuatan terdakwa diancam dengan hukuman dalam pasal 363 ayat (1) ke-2 dan pasal 362 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. (jon/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads