"Di Kementerian Hukum dan HAM, tercatat 325.887 ormas berbadan hukum (yayasan atau perkumpulan), sebagian dari ormas yang tercatat tersebut telah terdaftar jauh sebelum Kemerdekaan 1945, yaitu sejak berlakunya Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-perkumpulan Berbadan Hukum," ujar Yasonna di Gedung Pengayoman, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2017).
Yasonna menilai Perppu Ormas menjadi jalan alternatif untuk mencegah kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan keutuhan NKRI. Sebab, kehadiran UU yang ada saat ini dinilai tidak efektif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai dengan Pasal 22 UUD 1945 dan putusan MK, Yasonna mengatakan presiden dapat mengeluarkan Perppu atas kegentingan yang memaksa. Sedangkan UU Ormas yang ada dinilai memiliki kelemahan dan kekosongan hukum karena memerlukan waktu yang lama.
"RUU Terorisme saja sudah bertahun, entah sudah terjadi beberapa bom sejak RUU kita ajukan pada DPR. Berapa peristiwa bom setelah Thamrin? Karena yang kita ajukan pasca-bom Thamrin. Oleh karena itu, kekosongan hukum itu diambil melalui Perppu, mau nggak mau, ini demi menjaga NKRI kita ambil tindakan," tuturnya. (edo/asp)











































