PKS Dukung Pihak yang akan Gugat UU Pemilu ke MK

PKS Dukung Pihak yang akan Gugat UU Pemilu ke MK

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 21 Jul 2017 14:16 WIB
PKS Dukung Pihak yang akan Gugat UU Pemilu ke MK
Foto: Dok. MPR
Jakarta - Kalah dalam voting di pengesahan UU Pemilu, PKS tak patah semangat. Meski tak bisa menggugat UU tersebut, PKS mendukung jika ada pihak yang akan menggugat.

"Itu adalah hak warga dan tentu kami mempersilakan, itu adalah hak mereka. Kami dukung. Itu adalah hak mereka, itu bisa dilakukan karena memang menurut kami permasalahannya tidak sederhana sekadar (presidential threshold) 20 persen atau berapa, itu terkait dengan konstitusionalkah atau tidak," ujar Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid di gedung DPR, Senayan, Jakpus, Jumat (21/7/2017).

Fraksi PKS melakukan walk out bersama PAN, Gerindra, dan Demokrat dalam voting UU Pemilu, Kamis (21/7) malam. Hidayat mengatakan presidential threshold 20-25 persen menyalahi konstitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi terkait dengan presidential threshold, karena ada keputusan MK terbaru terkait dengan pembersamaan antara pileg dan pilpres dan UUD Pasal 6 ayat 2, itu tegas menyebutkan bahwa capres dan cawapres itu dicalonkan oleh gabungan partai politik peserta pemilu," ujarnya.

Hidayat menjelaskan alasan parpol-nya walk out dalam paripurna kemarin malam. Menurutnya, PKS tak mau terlibat memutuskan hal yang melanggar konstitusi.

"Kalau untuk yang lain, kami siap voting, tapi untuk presidential threshold kami tidak voting karena itu terkait dengan konstitusional, tidak konstitusional. Tentu itu bukan urusan voting, tapi urusannya adalah pada UUD," tutur Wakil Ketua MPR ini. (tor/tor)


Berita Terkait