"Itu urusan lain. Itu silakan saja, bahwa ada yang walk out (WO) sah-sah saja," ujar Yasonna setelah menerima Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) di Gedung Pengayoman Kemenkum HAM, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2017).
Bagi Yasonna, perbedaan sikap dalam membahas RUU merupakan hal biasa. Terlebih RUU Pemilu telah disahkan oleh DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna mempersilakan bagi pihak yang tidak setuju dengan UU Pemilu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yang jelas, sikap pemerintah telah jelas atas UU Pemilu.
"Kalo mau gugat ke MK silakan, itu mekanisme dan hak setiap orang. Kalau ada masalah konstitusional yang dipersoalkan di sana (UU Pemilu) ya silakan. Tapi keputusan kemarin itu adalah keputusan yang disepakati pemerintah dan DPR," tuturnya. (edo/asp)











































