"Ini terkait dengan sosialisasi dan pemahaman tentang penyandang disabilitas belum dilakukan oleh perguruan tinggi terhadap pendidik, penyelenggara, juga terhadap mahasiswa," kata Direktur Penyandang Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kemensos Bambang Sugeng, Jumat (21/7/2017).
Pernyataan ini disampaikan Bambang di sela acara focus group discussion (FGD) tentang pelaksanaan UU No 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas di kantornya, Jalan Salemba Raya, Jakpus. Dia mengatakan, dengan adanya UU tersebut, semestinya institusi pemerintah memberikan sosialisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya itu tadi (bullying) ada permasalahan kesenjangan komunikasi tentang penyandang disabilitas dan kurangnya pemahaman akan penyandang disabilitas tadi. Untuk mencegah itu, kita harus melakukan pemahaman dan sosialisasi ke semuanya pemerintah pusat, daerah, masyarakat, dan paling utama ialah keluarga," tuturnya.
Sugeng mengatakan UU tentang Penyandang Disabilitas juga menganjurkan pihak kampus membuat unit pelayanan disabilitas. Unit ini dibentuk untuk menjamin hak-hak para penyandang disabilitas di dalam kampus.
"Nantinya harusnya sesuai perintah UU Nomor 8/2016, setiap universitas ada Unit Pelayanan Disabilitas. Di unit ini nantinya ada penerjemah, pendamping konseling untuk penyandang disabilitas untuk bisa mendapatkan hak-haknya," ujarnya.
FGD ini digelar untuk mencari finalisasi kesepakatan yang harus dilakukan perguruan tinggi guna mengantisipasi kejadian aksi-aksi yang menelantarkan penyandang disabilitas. Nantinya akan diberikan masukan secara paralel untuk menyiapkan regulasi dan program untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas. (jbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini