Presidential Threshold Tetap 20%, JK: Bagus, Ada Konsistensi

Presidential Threshold Tetap 20%, JK: Bagus, Ada Konsistensi

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Jumat, 21 Jul 2017 11:47 WIB
Presidential Threshold Tetap 20%, JK: Bagus, Ada Konsistensi
Sidang Paripurna RUU Pemilu di DPR (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - UU Pemilu akhirnya disahkan melalui rapat paripurna di DPR. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut pemerintah memang ingin adanya konsistensi, terutama terkait dengan presidential threshold.

"Ya ini kan parlemen itu demokrasi, berjalan, dan itu seperti kita ulangi. Angka 20 persen tidak ada perubahan itu bagus, supaya ada konsistensi," kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017).

Konsistensi yang dimaksud JK adalah penggunaan ambang batas presidential threshold (PT) sebesar 20 persen yang digunakan pada pemilu sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Supaya ada konsistensi dalam mengatur aturan-aturan itu, jangan setiap kali berubah-ubah," ujarnya.

"Pemerintah ingin konsisten," ujarnya.

Dalam rapat paripurna yang berlangsung hingga lewat tengah malam tadi, UU Pemilu sudah disahkan dengan isu krusial dari opsi A. Berikut ini isinya:

1. Presidential Threshold: 20-25 Persen

Presidential threshold adalah ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon presiden atau wakil presiden. Maksud presidential threshold 20-25% adalah parpol atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen jumlah kursi di DPR dan/atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu sebelumnya.

2. Parliamentary Threshold: 4 Persen

Parliamentary threshold adalah ambang batas perolehan suara partai politik untuk bisa masuk ke parlemen. Ini berarti parpol minimal harus mendapat 4 persen suara untuk kadernya bisa duduk sebagai anggota Dewan.

3. Sistem Pemilu: Terbuka

Sistem proporsional terbuka berarti di kertas suara terpampang nama caleg selain nama partai. Pemilih juga bisa mencoblos langsung nama caleg yang diinginkan.

4. Dapil Magnitude: 3-10

Dapil magnitude atau alokasi kursi per dapil adalah rentang jumlah kursi anggota DPR di setiap daerah pemilihan. Berdasarkan Pasal 22 ayat 2 UU Nomor 8/2012, jumlah kursi di setiap dapil anggota DPR paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 10 kursi. Hal inilah yang disepakati.

5. Metode Konversi Suara: Sainte Lague Murni

Metode konversi suara mempengaruhi jumlah kursi setiap parpol yang lolos ke DPR. Metode sainte lague murni menerapkan bilangan pembagi suara berangka ganjil, seperti 1, 3, 5, 7, 9, dan seterusnya. Metode ini, dalam penghitungan suara, bersifat proporsional, yaitu tidak ada pembedaan dan tidak memihak apakah itu partai kecil ataupun partai besar. (fiq/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads