"Ya ini kan parlemen itu demokrasi, berjalan, dan itu seperti kita ulangi. Angka 20 persen tidak ada perubahan itu bagus, supaya ada konsistensi," kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017).
Konsistensi yang dimaksud JK adalah penggunaan ambang batas presidential threshold (PT) sebesar 20 persen yang digunakan pada pemilu sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah ingin konsisten," ujarnya.
Dalam rapat paripurna yang berlangsung hingga lewat tengah malam tadi, UU Pemilu sudah disahkan dengan isu krusial dari opsi A. Berikut ini isinya:
1. Presidential Threshold: 20-25 Persen
Presidential threshold adalah ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon presiden atau wakil presiden. Maksud presidential threshold 20-25% adalah parpol atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen jumlah kursi di DPR dan/atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu sebelumnya.
2. Parliamentary Threshold: 4 Persen
Parliamentary threshold adalah ambang batas perolehan suara partai politik untuk bisa masuk ke parlemen. Ini berarti parpol minimal harus mendapat 4 persen suara untuk kadernya bisa duduk sebagai anggota Dewan.
3. Sistem Pemilu: Terbuka
Sistem proporsional terbuka berarti di kertas suara terpampang nama caleg selain nama partai. Pemilih juga bisa mencoblos langsung nama caleg yang diinginkan.
4. Dapil Magnitude: 3-10
Dapil magnitude atau alokasi kursi per dapil adalah rentang jumlah kursi anggota DPR di setiap daerah pemilihan. Berdasarkan Pasal 22 ayat 2 UU Nomor 8/2012, jumlah kursi di setiap dapil anggota DPR paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 10 kursi. Hal inilah yang disepakati.
5. Metode Konversi Suara: Sainte Lague Murni
Metode konversi suara mempengaruhi jumlah kursi setiap parpol yang lolos ke DPR. Metode sainte lague murni menerapkan bilangan pembagi suara berangka ganjil, seperti 1, 3, 5, 7, 9, dan seterusnya. Metode ini, dalam penghitungan suara, bersifat proporsional, yaitu tidak ada pembedaan dan tidak memihak apakah itu partai kecil ataupun partai besar. (fiq/fdn)











































