KPK memanggil Kabag Pemantauan di Kemendes Dian Rediana, anggota VII BPK Eddy Moelyadi Soepardi serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPMD Kemendes Ridwan Soleman.
"Dian Rediana dan Eddy Moelyadi Soepardi dipanggil sebagai saksi atas tersangka RSG (Rochmadi Saptogiri). Sementara Ridwan Soleman diperiksa atas tersangka SUG (Sugito)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (21/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya duduk di kursi berjajar, namun terlihat tidak bercakap-cakap karena berselang satu kursi. Dian lebih tampak akrab bercakap dengan rekan di sebelah kanannya.
Selain memeriksa saksi-saksi, KPK juga mengagendakan pemeriksaan kepada Irjen Kemendes PDTT Sugito.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 tersangka, yakni Rochmadi Saptogiri (Auditor Utama BPK), Ali Sadli (Auditor BPK), Jarot Budi Prabowo (pejabat eselon III Kemendes), dan Sugito (Irjen Kemendes).
Rochmadi diduga menjadi penerima suap lewat Ali Sadli sebagai perantara penerima. Sedangkan pemberian uang dari Sugito diduga diberikan melalui anak buahnya, Jarot Budi.
Suap diberikan terkait dengan pemberian predikat WTP BPK terhadap laporan keuangan Kemendes. KPK menyebut commitment fee dalam kasus ini adalah Rp 240 juta, dengan Rp 200 juta sebelumnya diberikan pada awal Mei lalu.
(nif/ams)











































