Suap Opini WTP, KPK Periksa Pejabat BPK dan Kemendes PDTT

Suap Opini WTP, KPK Periksa Pejabat BPK dan Kemendes PDTT

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 21 Jul 2017 10:49 WIB
Suap Opini WTP, KPK Periksa Pejabat BPK dan Kemendes PDTT
Pejabat BPK dan Kemendes PDTT diperiksa KPK (Foto: Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta - KPK mengagendakan pemeriksaan pejabat BPK dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk mendalami suap pemberian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Mereka dimintai keterangan untuk Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri dan Irjen Kemendes PDTT Sugito.

KPK memanggil Kabag Pemantauan di Kemendes Dian Rediana, anggota VII BPK Eddy Moelyadi Soepardi serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPMD Kemendes Ridwan Soleman.

"Dian Rediana dan Eddy Moelyadi Soepardi dipanggil sebagai saksi atas tersangka RSG (Rochmadi Saptogiri). Sementara Ridwan Soleman diperiksa atas tersangka SUG (Sugito)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (21/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada saat bersamaan, yakni sekitar pukul 10.16 WIB, Dian Rediana dan Ridwan Soleman sudah berada di ruang tungggu KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Dian Rediana tampak mengenakan kemeja batik abu-abu, sementara Ridwan Soleman mengenakan kemeja putih.

Keduanya duduk di kursi berjajar, namun terlihat tidak bercakap-cakap karena berselang satu kursi. Dian lebih tampak akrab bercakap dengan rekan di sebelah kanannya.

Selain memeriksa saksi-saksi, KPK juga mengagendakan pemeriksaan kepada Irjen Kemendes PDTT Sugito.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 tersangka, yakni Rochmadi Saptogiri (Auditor Utama BPK), Ali Sadli (Auditor BPK), Jarot Budi Prabowo (pejabat eselon III Kemendes), dan Sugito (Irjen Kemendes).

Rochmadi diduga menjadi penerima suap lewat Ali Sadli sebagai perantara penerima. Sedangkan pemberian uang dari Sugito diduga diberikan melalui anak buahnya, Jarot Budi.

Suap diberikan terkait dengan pemberian predikat WTP BPK terhadap laporan keuangan Kemendes. KPK menyebut commitment fee dalam kasus ini adalah Rp 240 juta, dengan Rp 200 juta sebelumnya diberikan pada awal Mei lalu.

(nif/ams)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads