Mendagri: Yang Tak Puas UU Pemilu, Silakan Gugat ke MK

Mendagri: Yang Tak Puas UU Pemilu, Silakan Gugat ke MK

Andhika Prasetia - detikNews
Jumat, 21 Jul 2017 01:46 WIB
Foto: Mendagri Tjahjo Kumolo (Ahmad Bilwahid/detikcom)
Jakarta - Sebanyak empat fraksi di DPR menyatakan sikapnya menolak pembahasan RUU Pemilu jika masih memuat presidential threshold. RUU kini telah disahkan menjadi UU Pemilu, Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan bagi pihak yang tak puas bisa menggugat ke MK.

"Berkaitan presidential threshold itu konstitusional, baik itu mencermati UUD 1945 atau 2 putusan MK. Soal nanti ada elemen masyarakat atau anggota parpol yang tidak puas, silakan saja ada mekanisme lewat MK," ujar Tjahjo di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017).

Tjahjo memastikan pelaksanaan Pemilu tetap berjalan. Meskipun nantinya UU Pemilu di-JR (judicial review).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PKPU dan Bawaslu dasarnya adalah UU yang telah disahkan DPR pada paripurna tengah malam ini. PKPU dasarnya merujuk pasal-pasal dalam UU yang dibahas selama 9 bulan," kata dia.

"Dasar KPU membuat aturan ya UU," tambah Tjahjo.

Tjahjo menganggap UU ini konstitusional. "Pemerintah dalam ambil keputusan dasarnya konstitusional," ujar Tjahjo.

Seperti diketahui, UU Pemilu kini sudah disahkan dalam rapat paripurna pimpinan Setya Novanto. Paripurna (yang isinya semua parpol pemerintah, minus PAN) menyepakati presidential threshold 20-25 persen.

(dkp/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads