"Berkaitan presidential threshold itu konstitusional, baik itu mencermati UUD 1945 atau 2 putusan MK. Soal nanti ada elemen masyarakat atau anggota parpol yang tidak puas, silakan saja ada mekanisme lewat MK," ujar Tjahjo di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017).
Tjahjo memastikan pelaksanaan Pemilu tetap berjalan. Meskipun nantinya UU Pemilu di-JR (judicial review).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dasar KPU membuat aturan ya UU," tambah Tjahjo.
Tjahjo menganggap UU ini konstitusional. "Pemerintah dalam ambil keputusan dasarnya konstitusional," ujar Tjahjo.
Seperti diketahui, UU Pemilu kini sudah disahkan dalam rapat paripurna pimpinan Setya Novanto. Paripurna (yang isinya semua parpol pemerintah, minus PAN) menyepakati presidential threshold 20-25 persen.
(dkp/imk)