"Mereka tidak memiliki legal standing untuk mengajukan review. Mereka kan pihak-pihak yang membahas undang-undang," kata Ketua Fraksi PKB Ida Fauziah di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Menurut Ida, yang lebih tepat mengajukan gugatan UU Pemilu ialah masyarakat. Akan aneh kalau pembuat undang-undang menggugat produk yang dilahirkan mereka sendiri.
"Yang seharusnya mengajukan, tuh, pihak dari masyarakat yang menganggap undang-undang inkonstitusional, bisa mengajukan ke MK. Tapi, mereka yang WO nggak memiliki legal standing melakukan itu," tegas Ida.
Ida memandang, jika masyarakat yang melakukan gugatan, mereka punya posisi hukum yang jelas.
"Soal apakah UU ini konstitusional ini atau tidak, ada mekanisme JR yang bisa dilakukan masyarakat yang memiliki legal standing," sebut Ida. (gbr/imk)











































