Gerindra cs Ancam Gugat UU Pemilu, PKB: Tak Ada Legal Standing

Gerindra cs Ancam Gugat UU Pemilu, PKB: Tak Ada Legal Standing

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Jumat, 21 Jul 2017 01:39 WIB
Ida Fauziah (Gibran Maulana Ibrahim/detikcom)
Jakarta - Gerindra, yang walk out dari sidang paripurna RUU Pemilu, berencana menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Fraksi PKB memandang langkah itu tak tepat.

"Mereka tidak memiliki legal standing untuk mengajukan review. Mereka kan pihak-pihak yang membahas undang-undang," kata Ketua Fraksi PKB Ida Fauziah di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/7/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ida, yang lebih tepat mengajukan gugatan UU Pemilu ialah masyarakat. Akan aneh kalau pembuat undang-undang menggugat produk yang dilahirkan mereka sendiri.

"Yang seharusnya mengajukan, tuh, pihak dari masyarakat yang menganggap undang-undang inkonstitusional, bisa mengajukan ke MK. Tapi, mereka yang WO nggak memiliki legal standing melakukan itu," tegas Ida.

Ida memandang, jika masyarakat yang melakukan gugatan, mereka punya posisi hukum yang jelas.

"Soal apakah UU ini konstitusional ini atau tidak, ada mekanisme JR yang bisa dilakukan masyarakat yang memiliki legal standing," sebut Ida. (gbr/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads