Diduga Kurangi Takaran Gas 3 Kg, SPBE di Lampung Digerebek Polisi

Diduga Kurangi Takaran Gas 3 Kg, SPBE di Lampung Digerebek Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 21 Jul 2017 01:09 WIB
SPBE di Lampung Utara digerebek Polda Lampung. (Foto: dok. Istimewa)
Lampung - Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reskrimsus Polda Lampung menggerebek stasiun pengisian bahan bakar elpiji (SPBE) di Lampung Utara, Lampung. Diduga SPBE tersebut melakukan pengisian gas ukuran 3 kg tidak sesuai takaran.

"Diduga ada tindak pidana pengurangan isi bahan bakar elpiji untuk tabung ukuran 3 kilogram sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen," terang Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Rudi Setiawan kepada detikcom, Kamis (20/7/2017).

 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) di Lampung Utara digerebek Polda LampungSPBE di Lampung Utara digerebek Polda Lampung. (Foto: dok. Istimewa)

SPBE yang terletak di Jl Ratu Perwira Negara, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, itu dikelola oleh pihak swasta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengelolanya PT Adi Sejahtera Lampung Utara. SPBE ini sudah beroperasi selama satu tahunan," imbuh Rudi.

Gas bersubsidi produk perusahaan tersebut didistribusikan untuk wilayah Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Way Kanan. SPBE tersebut saat ini sudah dipasangi garis polisi.

"Sementara proses penyelidikan berlangsung, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak Pertamina untuk mem-back up distribusi gas 3 kg di dua kabupaten tersebut. Artinya, jangan sampai proses penyelidikan ini mengganggu proses distribusi gas ke masyarakat," terangnya.

 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) di Lampung Utara digerebek Polda LampungSPBE di Lampung Utara digerebek Polda Lampung. (Foto: dok. Istimewa)

Dalam satu hari, SPBE tersebut melakukan pengisian tabung gas ukuran 3 kg sebanyak 11.200 tabung.

"Dalam satu bulan itu mereka bekerja 26 hari kerja. Artinya, dalam satu tahun itu mereka mengisi elpiji ukuran 3 kg sebanyak 3.494.400 tabung," tuturnya.

Polisi sudah meminta keterangan enam orang saksi dan dua orang saksi ahli dari Badan Metrologi Lampung Utara serta seorang saksi ahli dari Pertamina terkait tindakan ilegal ini.

"Besok akan dilakukan gelar untuk menetapkan tersangka," lanjutnya.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa (18/7) lalu yang dipimpin oleh Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Budiman Sulaksono dan Kanit I Subdit Indag Kompol M Agung setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kepolisian dengan melibatkan petugas Badan Metrologi dari Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara kemudian melakukan pengecekan secara menyeluruh terkait pengisian gas ukuran 3 kg di lokasi.

 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) di Lampung Utara digerebek Polda LampungSPBE di Lampung Utara digerebek Polda Lampung. (Foto: dok. Istimewa)

Dari hasil pengecekan tersebut, didapatkan fakta-fakta di antaranya tabung yang siap edar beratnya di bawah 3 kg serta 18 unit filling machine (untuk pengisian gas) tidak sesuai standar yang ditentukan.

"Dan alat timbang tabung elpiji juga tidak ditera oleh Dinas Perdagangan," katanya.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan 15 unit filling machine, 42 buah tabung elpiji yang siap diedarkan, 1 unit mesin timbangan elektrik, 1 bundel kuitansi jasa pengisian gas 1 tahun terakhir, dan 1 berkas fotokopi akta pendirian perusahaan. (mei/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads