"Kami perlu mempertegas, tidak ada seorang pun atau lembaga pun kecuali MK untuk menafsirkan konstitusional atau tidak konstitusional mengenai produk UU. Semua yang kita putuskan dalam paripurna konstitusional. Yang melakukan walk out dapat mengajukan judicial review ke MK," ujar anggota Fraksi PDIP Aria Bima saat menginterupsi jalannya sidang paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/7/2017) dini hari.
PDIP dan fraksi yang bertahan di sidang paripurna, ditegaskan Aria Bima, menghormati keputusan anggota Fraksi Gerindra, Demokrat, PAN, dan PKS yang walk out. Mereka menolak dilakukan pengambilan keputusan RUU Pemilu pada Kamis (20/7) hingga dini hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengambilan keputusan RUU Pemilu dilakukan oleh Fraksi PDIP, Golkar, PKB, PPP, NasDem, dan Hanura. Sidang paripurna dipimpin Setya Novanto didampingi Fahri Hamzah. Sedangkan pimpinan DPR lainnya mengikuti keputusan fraksi untuk walk out.
Paripurna secara bulat menyatakan menyetujui RUU Pemilu untuk disahkan sebagai undang-undang. RUU Pemilu yang disetujui adalah paket A, yakni presidential threshold 20-25 persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, dapil magnitude DPR 3-10, metode konversi suara sainte lague murni. (fdn/imk)