"Pelaku Teguh Pujianto (26) warga Pemayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur," kata Kapolsek Cilandak Kompol Sujanto kepada detikcom, Kamis (20/7/2017).
Tersangka ditangkap pada Senin (17/7) di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Cilandak, Jaksel. Teguh ditangkap setelah enam bulan melarikan diri setelah dilaporkan ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sujanto mengatakan, tersangka melakukan perbuatannya itu saat bekerja di kantor leasing tersebut. Total ada 18 unit iPad senilai Rp 108 yang dicuri tersangka dalam kurun waktu dari awal hingga akhir Desember 2016.
"Tersangka mengambil secara bertahap dalam kurun waktu awal kerja sebagai staf umum FIF (awal Desember 2016) sampai dengan akhir Desember 2016 di ruang fitness PT FIF tersebut," tuturnya.
Hingga pada awal Januari 2017, tersangka melakukan aksi terakhirnya dengan membawa kabur iPad ke-18. Kasus itu baru terungkap setelah korban mengecek rekaman CCTV.
"Tersangka teridentifikasi dari rekaman CCTV," imbuhnya.
Pihak leasing kemudian melaporkan pencurian itu ke Polsek Cilandak pada Senin (9/1) lalu. Namun, tersangka baru berhasil ditangkap setelah polisi menemukan posisinya berdasarkan keterangan korban.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya. (mei/jbr)











































