"Untuk AA (Andi Agustinus), kita bertanya peran-peran yang bersangkutan, pertemuan-pertemuan yang dihadiri dan relasi dengan tersangka SN (Setya Novanto) yang sebagian juga mulai muncul di fakta persidangan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah soal pemeriksaan Andi sebagai saksi untuk Novanto, Kamis (20/7/2017).
Febri menyebut nama Andi pun telah sering disebut dalam persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto. Saat pembacaan putusan terhadap Irman dan Sugiharto sidang tadi, hakim juga mengonfirmasi tentang pertemuan kedua terdakwa dengan Andi dan Novanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dalam sidang putusan, hakim anggota Emilia Djaja Subagja menyebut 2 terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, sempat menemui Setya Novanto. Pertemuan itu dilakukan bersama dengan tersangka lainnya yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Hakim Emilia menyebut ketika pertemuan di ruang Ketua Fraksi Golkar, Andi sempat menanyakan kepastian dukungan Novanto agar Irman bisa mulai bekerja. Saat itu, Novanto menjawab bila segala sesuatunya sedang dikoordinasikan.
"Novanto menyampaikan dukungan proyek e-KTP, di ruang kerja Ketua Fraksi Golkar, 'Ini sedang kita koordinasikan'," ucap hakim Emilia.
(irm/dhn)











































