"Kalau ranking komposisi suara, kalau nggak ada di 20, kami cari yang ada kuota hare-nya," kata Sekretaris F-PAN Yandri Susanto di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).
Artinya, PAN siap presidential threshold 20 persen asalkan dengan metode kuota hare. "Ya, bisa," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, menghitung jumlah perolehan kursi masing-masing partai politik dalam satu daerah pemilihan dengan cara jumlah perolehan suara partai di satu dapil dibagi dengan hasil hitung harga satu kursi.
PAN mengatakan saat ini belum menentukan sikap apakah memilih paket A atau C. Hanya, secara pribadi Yandri ingin di paket B.
"Kalau nggak bisa 20, kalau nggak kami tawarkan 10 persen, saya pribadi PAN ke B. Tadi kan kelihatan belahan siapa di A siapa di B. Demokrat sudah di B. Kan maunya secara mufakat, makanya mau dicari ramuannya," tuturnya.
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu ini mengatakan hasil lobi di dalam tinggal mengerucut pada dua isu saja, yaitu presidential threshold dan metode konversi suara. Setelah lobi kali ini, Yandri akan melapor kepada Ketum PAN Zulkifli Hasan.
"Ya, nanti mau ke sana," tutupnya.
Seperti diketahui, perwakilan lintas fraksi kembali menggelar lobi RUU Pemilu pukul 19.30 WIB. Adapun kelima paket yang belum diputuskan adalah:
Paket A
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: sainte lague murni
Paket B
1. Presidential threshold: 0 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
Paket C
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
Paket D
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-8
5. Metode konversi suara: sainte lague murni
Paket E
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 3,5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare (dkp/imk)