"Ada tiga rekening bank Pak Nyalla yang diblokir kejaksaan. Seharusnya kejaksaan membuka blokir rekening Pak Nyalla," kata kuasa hukum La Nyalla M Mattalitti, Soemarsono, saat jumpa pers bersama tim kuasa hukum lainnya di graha Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Surabaya, Kamis (20/7/2017).
Tiga rekening bank milik mantan Ketua Umum PSSI yang diblokir oleh kejaksaan adalah Bank BCA, Bank Mandiri, dan Citibank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, setelah keluarnya putusan sidang dari Pengadilan Tipikor Jakarta yang memutuskan La Nyalla tidak terbukti melakukan korupsi pada dana hibah Kadin Jatim, jaksa harusnya sudah membuka blokir. Ketika jaksa mengajukan permohonan kasasi dan sudah diputus oleh Mahkamah Agung ditolak, jaksa juga mestinya membuka blokir rekening bank Nyalla.
"Putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dari jaksa itu sudah berkekuatan hukum tetap. Maka seharusnya jaksa membuka blokir rekening Pak Nyalla," jelas Soemarsono, yang juga anggota tim advokat Kadin Jatim.
La Nyalla didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dengan total Rp 1.105.577.500. Modusnya adalah menjual saham Bank Jatim yang dibelinya dengan menggunakan dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim dengan harga yang lebih tinggi. La Nyalla dituntut jaksa selama 6 tahun penjara.
Namun, pada 27 Desember, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, yang diketuai majelis hakim Sumpeno, memvonis bebas La Nyalla. Tidak terima atas putusan itu, jaksa mengajukan kasasi dan sudah ditolak oleh MA.
Sidang kasasi dipimpin oleh hakim agung Prof Surya Jaya dibantu hakim agung Prof Mohamad Askin dan hakim agung Leopold Luhut Hutagalung. Putusan ini membuat La Nyalla tetap bebas. (roi/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini