"Sudah 76 perkara dari awal 2017 dan baru 15 yang sudah bisa kita selesaikan. Kalau tahun lalu masih tersisa 20, tapi mungkin nanti bisa kita selesaikan hingga bulan Agustus-September, sehingga tidak punya tunggakan perkara lagi," kata Arief dalam acara halalbihalal dan media gathering di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Meski ingin segera menuntaskan tunggakan perkara yang ditangani MK, Arief tetap berhati-hati dalam proses pengurusan putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief juga menjelaskan, dalam proses pengujian norma undang-undang, hakim konstitusi tak bekerja mandiri, melainkan ada tim peneliti yang bertugas melakukan riset, baik mengenai perkara yang sudah masuk kepaniteraan MK maupun isu hukum lainnya.
"Peneliti itu melalukan penelitian terhadap perkara atau isu hukum aktual, misalnya mau muncul UU Pemilu dan Perppu (Ormas), peneliti sudah melakukan kajian-kajian bagaimana pemilu, bagaimana pembubaran ormas, itu sudah dikaji," lanjutnya.
Ditambahkan Arief, banyak potensi gugatan yang akan muncul terhadap RUU Pemilu yang tengah dibahas DPR. Bukan hanya itu, saat ini MK sudah menerima dua gugatan terkait uji materi Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Baru saja pemerintah mengeluarkan perppu, sebentar lagi UU Pilpres juga akan diajukan lagi di sini, sehingga semua perhatian nantinya ke MK," pungkasnya. (adf/rvk)











































