Ketua MK: Optimistis Selesaikan Tunggakan Perkara yang Tersisa

Ketua MK: Optimistis Selesaikan Tunggakan Perkara yang Tersisa

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Kamis, 20 Jul 2017 18:33 WIB
Ketua MK: Optimistis Selesaikan Tunggakan Perkara yang Tersisa
Ketua MK Arief Hidayat (Hasan Alhabshy/detikcom)
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan telah menerima 76 permohonan uji materi sejak awal 2017. Dia optimistis dapat melakukan percepatan putusan di MK.

"Sudah 76 perkara dari awal 2017 dan baru 15 yang sudah bisa kita selesaikan. Kalau tahun lalu masih tersisa 20, tapi mungkin nanti bisa kita selesaikan hingga bulan Agustus-September, sehingga tidak punya tunggakan perkara lagi," kata Arief dalam acara halalbihalal dan media gathering di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Meski ingin segera menuntaskan tunggakan perkara yang ditangani MK, Arief tetap berhati-hati dalam proses pengurusan putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena Pak Saldi hakim konstitusi yang terakhir diangkat, jadi dia yang paling bersemangat untuk menyelesaikan perkara. Bahkan, kalau kita hitung waktu penyelesaian di tahun 2016, setiap pengujian UU itu 7 bulan, sekarang di 2017 ini kira-kira jadi 5 bulan. Jadi kita sudah maju dengan adanya tenaga muda di hakim konstitusi," jelas Arief.

Arief juga menjelaskan, dalam proses pengujian norma undang-undang, hakim konstitusi tak bekerja mandiri, melainkan ada tim peneliti yang bertugas melakukan riset, baik mengenai perkara yang sudah masuk kepaniteraan MK maupun isu hukum lainnya.

"Peneliti itu melalukan penelitian terhadap perkara atau isu hukum aktual, misalnya mau muncul UU Pemilu dan Perppu (Ormas), peneliti sudah melakukan kajian-kajian bagaimana pemilu, bagaimana pembubaran ormas, itu sudah dikaji," lanjutnya.

Ditambahkan Arief, banyak potensi gugatan yang akan muncul terhadap RUU Pemilu yang tengah dibahas DPR. Bukan hanya itu, saat ini MK sudah menerima dua gugatan terkait uji materi Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Baru saja pemerintah mengeluarkan perppu, sebentar lagi UU Pilpres juga akan diajukan lagi di sini, sehingga semua perhatian nantinya ke MK," pungkasnya. (adf/rvk)


Berita Terkait