"Kalau teman-teman mengusulkan satu orang staf ahli, kita akan evaluasi besok," kata Lulung di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).
"Semua rujukannya itu ada di Peraturan Pemerintah Nomor 18, tidak boleh bergeser," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, usulan ini akan kembali dibahas secara internal. Namun Lulung ingin usulan ini tidak melenceng dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 23, yaitu tentang kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan Dewan.
"Karena besok kita akan bahas secara internal apakah pandangan-pandangan umum teman-teman fraksi di sana memenuhi syarat atau arahan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18. Kita nggak boleh lari dari situ," ujar Lulung.
Agar tidak menyalahi aturan, usulan ini pun akan dikaji pasal per pasal. Lulung mengatakan DPRD akan melakukan evaluasi pada Jumat (21/7) besok.
"Iya, makanya kita akan evaluasi besok. Kita lihat apa sih, apa pasal per pasal, apa yang given. Kalau yang given kan nggak boleh kita bahas lagi," ucapnya.
Sebelumnya, empat fraksi DPRD DKI mengusulkan adanya tenaga ahli dalam rapat paripurna hari ini. Saat penyampaian pendapat, Gerindra, Demokrat-PAN, PKS, dan PKB mengusulkan agar jabatan tenaga atau staf ahli, baik pimpinan maupun anggota, masuk alat kelengkapan Dewan. (nth/jbr)











































