"Ada sekitar 2 atau 3 lagi ormas (yang dinilai anti-Pancasila dan sudah dilaporkan)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul kepada detikcom di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2017).
Namun Martinus tidak menyebutkan ormas yang dimaksud. Dia hanya memastikan pihak terkait selalu berkoordinasi. "(Nama ormas-nya) itu rahasia. Nanti keputusannya di pemerintah," ujar Martinus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perppu Ormas mengatur tiga sanksi administratif terhadap ormas anti-Pancasila, yakni peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Pada Pasal 80A Perppu Ormas disebutkan pencabutan status badan hukum ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat 1 huruf c dan ayat 3 huruf b sekaligus dinyatakan bubar. (aud/fdn)











































