Terkait dengan hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan laporan soal ancaman pembunuhan terhadap Ahok itu tidak diterima pihak kepolisian, melainkan disampaikan kepada Kemenkominfo.
"Saya sendiri belum lihat, tapi itu laporannya ada di Kemenkominfo," ujar Setyo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, menurut Setyo, Kemenkominfo menerima banyak laporan dari masyarakat terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oknum melalui aplikasi itu. Laporan tersebut berisi tentang terorisme hingga penipuan.
"Itu ada tujuh ratus halaman laporannya, laporan Menkominfo itu tentang Telegram itu ada tujuh ratus, terkait dengan berbagai hal. Ada ujaran kebencian, ada ancaman, ada terorisme, banyak," kata Setyo menjawab benarkah ada ancaman pembunuhan terhadap Ahok pada 2015.
Terkait dengan laporan masyarakat itu sendiri, lanjut Setyo, Kemenkominfo telah menyomasi pihak Telegram.
"Dan Telegram sudah disomasi oleh Kementerian Kominfo, tapi tidak ada respons, oleh sebab itu, diblokir, ditutup," tuturnya. (mei/dhn)











































