Polri: HTI Boleh Gelar Kegiatan Agama, tapi Dilarang Berpolitik

Polri: HTI Boleh Gelar Kegiatan Agama, tapi Dilarang Berpolitik

Audrey Santoso - detikNews
Kamis, 20 Jul 2017 16:11 WIB
Polri: HTI Boleh Gelar Kegiatan Agama, tapi Dilarang Berpolitik
Kantor HTI yang kini tidak dioperasikan pasca-pencabutan status badan hukum oleh pemerintah. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) diizinkan melakukan kegiatan keagamaan, seperti berdakwah. Namun, jika kegiatan itu disisipi politik atau membahas ideologi yang anti-Pancasila dan NKRI, polisi akan bertindak.

"Kalau (kegiatan) agama silakan, nggak ada masalah. Yang tidak boleh itu berpolitik. Dia menyatakan ormas beragama ternyata dia berpolitik. Kalau dakwah juga nanti akan lihat, kalau dakwahnya dia jelas-jelas anti-Pancasila, anti-NKRI ya kita akan tertibkan dan amankan," ujar Setyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2017).

Setyo mengatakan kepolisian tidak menyegel kantor pengurus HTI. Polisi tidak ingin ada suasana gaduh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak ada (polisi segel kantor HTI). Kita masih melihat situasi dan kondisi. Kita tidak mau kegaduhan, semuanya berjalan smooth, kondusif. Makanya kita juga menyarankan kepada HTI sendiri, silakan kalau tidak puas melalui jalur hukum," ucapnya.

Sebelumnya pemerintah melalui Kemenkum HAM menjelaskan alasan pencabutan status badan hukum HTI demi menjaga keutuhan NKRI.

Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM Freddy Harris menegaskan pencabutan tersebut dilakukan berdasarkan data. Sudah dilakukan koordinasi dengan seluruh pihak yang berada di bawah Kemenkum HAM.

Setelah status badan hukum resmi dicabut, HTI menghentikan kegiatan secara organisasi. Namun anggota HTI dibebaskan tetap melakukan kegiatan berdakwah.

"HTI sebagai organisasi tidak punya kegiatan atas nama organisasi. Tapi anggota HTI kan seorang muslim, dia bebas melakukan kegiatan dan pengemban dakwah," ujar juru bicara HTI Ismail Yusanto di kantor DPP HTI, ruko perkantoran Crown Palace Tebet, Jalan Dr Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).

Ismail mengatakan HTI memahami konsekuensi yang harus diterima. Yaitu tidak melakukan kegiatan setelah pencabutan.

"Itu yang kita pahami, konsekuensi status badan hukum dicabut, kita nggak bisa berkegiatan itu kita pahami," kata Ismail. (aud/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads