Rapat yang berlangsung di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7/2017), ini dihujani interupsi soal ambang batas capres dari anggota fraksi partai di luar pemerintah yang menyebut aturan ambang batas tak sesuai dengan konstitusi. NasDem pun tidak terima.
"Harus saya ingatkan kembali, kalau bicara konstitusional atau tidak konstitusional, itu harus berpikir lebih panjang lagi. Amar putusan MK tidak pernah membatalkan pasal 9 tentang ambang batas PT 20 persen!" kata politikus NasDem, Teuku Taufiqulhadi.
"Yang ditegaskan dalam pasal ini keserentakan pemilu. Jangan sekali-sekali kalau kita tidak paham kita menafsirkan sendiri tentang masalah inkonstitusional," sambungnya dengan nada tinggi dan diikuti tepuk tangan forum rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsip demokrasi tak perlu kita bicarakan di sini lagi. Demokrasi itu apabila kita sepakat, kita setuju semua, itu demokrasi. Jangan kita putuskan begini kemudian kita berbeda di belakang, itu namanya pencuri, menafsir sendiri," ujarnya masih dengan nada tinggi.
Dia menegaskan kepada pimpinan rapat, Fadli Zon, agar segera membawa rapat ke agenda musyawarah mufakat atau voting. Jika masih ada yang tak setuju soal ambang batas capres, Taufiqulhadi mempersilakan pihak tersebut menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tidak ada yang tidak konstitusional. Kalau memang tidak setuju, kita bawa ke MK, kita JR, tidak ada masalah. Jangan kita bicarakan di sini kayak orang lain tidak mengerti apa itu konstitusional," tuturnya. (gbr/imk)