Adam tiba di PN Tangerang, Jalan TMP Taruna, pada Kamis (20/7/2017) sekitar pukul 14.00 WIB. Dia langsung digiring ke ruang tahanan pengadilan.
Setelah sekitar 30 menit berada di ruang tahanan, Adam dibawa masuk ke ruang sidang 5. Persidangan tersebut dilakukan secara tertutup dan dikawal polisi bersenjata lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Densus 88 sebelumnya menangkap Adam pada Desember 2016. Tim Densus kemudian melakukan penyergapan di rumah kontrakan Nomor 46 RT 02 RW 11 Kampung Curug, Kecamatan Setu, Tangsel, Banten, sekitar pukul 09.45 WIB.
Sidang teroris Tangsel (Bil/detikcom) |
Dalam penyergapan itu, tiga terduga teroris, yakni Omen, Irwan, dan Helmi, tewas karena melawan saat dikepung. Adam dan ketiga orang itu berencana melakukan teror dengan lokasi pos polisi lalu lintas di Serpong, Tangerang. Skenarionya menusuk polisi, lalu meledakkan bom pipa saat pos polisi dipadati banyak orang. (abw/rvk)












































Sidang teroris Tangsel (Bil/detikcom)