Hakim Beberkan Hasil Pertemuan Tim Fatmawati Terkait Korupsi e-KTP

Hakim Beberkan Hasil Pertemuan Tim Fatmawati Terkait Korupsi e-KTP

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 20 Jul 2017 15:34 WIB
Hakim Beberkan Hasil Pertemuan Tim Fatmawati Terkait Korupsi e-KTP
Suasana sidang e-KTP (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Pertemuan di Ruko Fatmawati yang dihadiri terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto, Andi Narogong, serta Tim Fatmawati dilakukan berkali-kali. Salah satu hasil pertemuan itu adalah kesepakatan memenangkan konsorsium PNRI dalam pengerjaan proyek e-KTP.

"Proses lelang akan diarahkan untuk memenangkan konsorsium PNRI, untuk itu dibentuk pula konsorsium Astragraphia dan konsorsium Murakabi Sejahtera sebagai pendamping. Melakukan pemecahan tim menjadi 3 tim sehingga seluruh tim Fatmawati dapat menjadi peserta lelang dikarenakan lelang minimal 3 peserta," kata hakim Anwar saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).

Konsorsium PNRI terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra. Konsorsium Astragraphia terdiri dari PT Astra Graphia IT, PT Sumber Cakung, PT Trisakti Mustika Graphika, dan PT Kwarsa Hexagonal. Sedangkan konsorsium Murakabi Sejahtera terdiri dari PT Murakabi, PT Sisindocom, PT Aria Multi Graphia, dan PT Stacopa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil lainnya adalah memerintahkan Johanes Richard Tanjaya membuat sistem konfigurasi yang disinkronkan dengan produk-produk tertentu dari vendor. Antara lain software database dari Oracle, software AFIS dari L-1, hardware database dan PC dari HP, software Windows dari Microsoft, dan chip dari NXP.

"Untuk keperluan itu, terdakwa I memerintahkan Johanes Richard Tanjaya untuk berhubungan dengan orang dari vendor-vendor tersebut, di antaranya Bermand Jandry S. Hutasoit, Sofran Irchamni, Paulus Tannos, Tunggul Baskoro, dan Tony Wijaya," kata hakim Anwar.

Hakim lainnya, Anshori, menjelaskan mengenai perintah Irman agar proyek penerapan e-KTP menggunakan sistem AFIS dari L-1, sebagaimana yang dikoordinasi oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Untuk kepentingan penetapan spesifikasi teknis, terdakwa I mengarahkan terdakwa II agar Johanes Richard Tanjaya dan tim teknis agar membuat spesifikasi teknis dengan mengarah ke salah satu produk tertentu dengan secara langsung menyebut merek, di antaranya untuk pengadaan AFIS menggunakan produk merek L-1 Identity Solutions sebagaimana yang ditawarkan oleh Johanes Marliem," tutur Anshori.

"Untuk pengadaan printer menggunakan merek Fargo HDP 5000 dan untuk pengadaan hardware menggunakan produk merek Hewlett-Packard (HP) sebagaimana yang ditawarkan oleh Berman Jandry S Hutasoit dan untuk pengadaan software menggunakan produk database merek Oracle sebagaimana yang ditawarkan oleh Tunggul Baskoro," jelasnya.

Harga barang-barang yang diperintahkan digunakan oleh terdakwa tersebut lebih tinggi daripada harga pasar. Di antaranya tidak memperhitungkan adanya diskon.

"Konfigurasi spesifikasi teknis dan price list tersebut pada akhirnya dipergunakan oleh terdakwa II sebagai bahan acuan dalam pembuatan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)," kata Anshori. (rna/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads