"HTI sebagai organisasi, tidak punya kegiatan atas nama organisasi. tapi anggota HT kan seorang muslim, dia bebas melakukan kegiatan dan pengemban dakwah," ujar Ismail Yusanto, Juru Bicara HTI, di kantor DPP HTI, ruko perkantoran Crown Palace Tebet, Jalan Dr. Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2017).
Ismail mengatakan, HTI memahami konsekuensi yang harus diterima. Yaitu dengan tidak melakukan kegiatan, setelah pencabutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memberhentikan kegiatan, HTI juga mengambil sikap untuk mencabut atribut. Menurut Ismail hal ini juga dilakukan, berdasarkan pemahaman HTI terhadap konsekuensi yang ada.
"Ini adalah pemahaman kami, terhadap konsekuensi pencabutan status badan hukum," kata Ismail. (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini