Tak Lagi Berorganisasi, HTI Bebaskan Kader untuk Tetap Berdakwah

Tak Lagi Berorganisasi, HTI Bebaskan Kader untuk Tetap Berdakwah

Dwi Andayani, - detikNews
Kamis, 20 Jul 2017 15:25 WIB
Kantor Hizbut Tahrir Indonesia/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Pasca status badan hukum resmi dicabut, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menghentikan kegiatan secara organisasi. Namun anggota HTI dibebaskan, untuk tetap melakukan kegiatan berdakwah.

"HTI sebagai organisasi, tidak punya kegiatan atas nama organisasi. tapi anggota HT kan seorang muslim, dia bebas melakukan kegiatan dan pengemban dakwah," ujar Ismail Yusanto, Juru Bicara HTI, di kantor DPP HTI, ruko perkantoran Crown Palace Tebet, Jalan Dr. Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2017).

Ismail mengatakan, HTI memahami konsekuensi yang harus diterima. Yaitu dengan tidak melakukan kegiatan, setelah pencabutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu yg kita pahami, konsekuesi status badan hukum dicabut, kita nggak bisa berkegiatan itu kita pahami," ujar Ismail.

Selain memberhentikan kegiatan, HTI juga mengambil sikap untuk mencabut atribut. Menurut Ismail hal ini juga dilakukan, berdasarkan pemahaman HTI terhadap konsekuensi yang ada.

"Ini adalah pemahaman kami, terhadap konsekuensi pencabutan status badan hukum," kata Ismail. (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads