Dalam persidangan hadir anggota komisi III DPR Muslim Ayub, menurutnya UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal tidak akan bertentangan dengan produk yang tidak halal.
"Jadi tidak benar kalau pemberlakuan UU JPH ini akan bertentangan dengan kesejahteraan umum. Karena non pun juga tetap ada dan bisa dikonsumsi untuk masyarakat lain," ucap Muslim di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).'
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cakupan produk wajib halal tak hanya makanan dan minuman, tapi juga luas ke barang dan jasa, obat-obatan serta kosmetik yang digunakan oleh masyarakat," jelasnya.
Usai memberikan pandangannya terkait jaminan produk halal, dirinya harus meninggalkan persidangan untuk menghadiri rapat paripurna tentang presidential treshold.
"Mohon maaf majelis hakim, saya harus meninggalkan persidangan karena ada rapat paripurna," ujar Muslim.
Mendengar hal itu, ketua majelis hakim konstitusi Arief Hidayat mengizinkan, ia juga mengapresiasi kepada DPR yang akhir-akhir ini datang dalam persidangan MK.
"Oh ya baik, silahkan paripurna penting itu. Terimakasih sudah akhir, DPR akhir-akhir ini sudah mau datang," ucap Arief Hidayat.
Sepanjang semester pertama 2017, MK sedikitnya telah menggelar sidang lebih dari 30 persidangan yang dijadwalkan harus diikuti DPR. Berikut sebagian daftar sidang yang tak dihadiri DPR tersebut:
13 Juli 2017
DPR tidak hadir untuk menjelaskan Pasal Makar dalam KUHAP. Pasal terkait digugat oleh sejumlah elemen masyarakat.
"Dari DPR tidak hadir," kata Ketua MK Arief Hidayat.
12 Juli 2017
DPR tidak hadir dalam sidang Perkara Nomor 5/PUU-XV/2017 atas pengujian UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
11 Juli 2017
DPR tidak hadir dalam gugatan kriminalisasi guru. Sejumlah guru menggugat UU Perlindungan Anak dan UU Guru dan Dosen, karena UU itu membuat mereka kerap berhadapan dengan hukum. DPR lagi-lagi tak datang menjelaskan duduk masalah UU tersebut.
10 Juli 2017
DPR tak hadir saat UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara digugat.
14 Juni 2017
DPR lagi-lagi tak hadir saat UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Dokter digugat ke MK. Ketidakhadiran DPR ini tanpa alasan yang jelas.
"Dari DPR tidak hadir dan tidak ada berita kenapa tidak hadir," kata Arief.
13 Juni 2017
Sidang gugatan Pasal Makar digelar di MK. Lagi-lagi DPR tak hadir. Kali ini beralasan sedang ada agenda rapat.
"Dari DPR tidak hadir, ada surat tertanggal 31 Mei yang ditandatangani pimpinan atas nama pimpinan Kepala Badan Keahlian DPR, tidak bisa hadir karena bersamaan dengan rapat-rapat internal di DPR," kata Arief.
12 Juni 2017
Sidang kriminalisasi guru digugat, DPR tak hadir.
7 Juni 2017
UU Retribusi Daerah digugat dan DPR tak hadir.
24 Mei 2017
UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Dokter digugat ke MK. DPR tak hadir menjelaskan posisi terbentuknya UU tersebut. (adf/rvk)











































