"Menimbang dari uang yang diterima terdakwa tersebut terdakwa serahkan kepada Markus Nari sebesar USD 400 ribu. Penyerahan uang kepada Markus Nari bermula Markus Nari datang ke kantor menemui terdakwa I Irman di ruang kerjanya dan ada terdakwa II (Sugiharto) di situ," kata hakim Frangki Tambuwun saat membacakan pertimbangan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam sidang vonis terhadap Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).
Jumlah tersebut disebutkan lebih rendah dari permintaan awal Markus Nari sebesar Rp 5 miliar. Hakim menyebut uang itu berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Penyerahan uang dilakukan di sebuah gedung tua di kawasan Senayan. Saat itu uang diserahkan oleh Sugiharto.
"Setelah uang tersebut diterima, selanjutnya oleh Terdakwa II tersebut diserahkan kepada Markus Nari di sebuah gedung tua di dekat TVRI Senayan dengan mengatakan ini titipan dari Pak Irman, cuma Rp 4 miliar, nggak cukup Rp 5 miliar. Dijawab Markus Nari 'iya nggak apa-apa'," jelas hakim.
Markus Nari saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP oleh KPK. Markus disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, Markus dijerat KPK sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam dua proses penanganan perkara, yakni terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, serta merintangi penyidikan perkara Miryam S Haryani, tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan dugaan korupsi e-KTP.











































