"ORI tidak mempersoalkan orangnya, tetapi kenapa kemenristek Dikti ini tidak melibatkan aturan yang berlaku, sehingga terindikasi Mall Administrasi," ujar Laode di Gedung ORI Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2017).
Sebagaimana diketahui, hasil pemeriksaan antara tim independen Kemenristek dengan 30 gabungan guru besar Universitas Halu Oleo mendapati perbedaan. Karena hasil pemeriksaan, tim Kemenristek tidak mengacu Permen Dikbud 17/2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laode mengatakan tidak hanya Permendikbud, Zamrun juga telah melanggar etika akademik universal. Sebab dalam dunia pendidikan tidak memiliki tempat untuk plagiat.
"Nanti kami akan melakukan investigasi, dan mengklarifikasi kepada Menristek atas laporan ini," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Rektor terpilih Universitas Halu Oleo (UHO), Muhammad Zamrun Firihu dituduh melakukan plagiat jurnal international, dia dilaporkan ke Ombudsman RI dan Kemenristek Dikti. Zamrun diadukan setelah 30 guru besar UHO menelitik karya ilmiahnya.
"Dalam satu tahun dia menulis sembilan jurnal, padahal 3 saja sudah hebat," ujar Guru Besar Bidang Perikanan Prof Laode Muhammad Aslan di Gedung ORI, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2017). (edo/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini