"Kami bersyukur dengan ditolaknya permohonan kasasi jaksa," kata Soemarsono, salah satu pengacara La Nyalla M Mattalitti kepada wartawan di graha Kadin Jatim, Jalan Bukit Darmo Surabaya, Kamis (20/7/2017).
Dia mengatakan, dengan ditolaknya permohonan kasasi perkara ini sudah selesai. Dia juga menilai tidak ada upaya hukum lanjutan lagi yang bisa ditempuh oleh jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditolaknya kasasi, Soemarno meminta jaksa untuk memulihkan harkat dan martabat La Nyalla. Bahkan pemulihan nama baik La Nyalla dianggap sebagai kewajiban jaksa.
"Itu sudah otomatis dan wajib dilakukan jaksa," jelasnya.
La Nyalla didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dengan total Rp 1.105.577.500. Modusnya adalah menjual saham Bank Jatim yang dibelinya dengan menggunakan dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim dengan harga yang lebih tinggi. La Nyalla dituntut jaksa selama 6 tahun penjara.
Namun pada 27 Desember, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta yang diketuai majelis hakim Sumpeno memvonis bebas La Nyalla. Tidak terima putusan itu, jaksa ajukan kasasi dan sudah ditolak oleh MA.
Sidang kasasi dipimpim oleh hakim agung Prof Surya Jaya dibantu hakim agung Prof Mohamad Askin dan hakim agung Leopold Luhut Hutagalung. (bdh/rvk)











































