"Kita akan persoalkan substansi dari keputusan itu. Pemerintah mengatakan bahwa Hizbut Tahrir harus dicabut badan hukumnya karena, katanya, melanggar Pancasila. Nah sampai ini hari juga tidak pernah jelas, melanggar atau kegiatan apa dari Hizbut Tahrir ini yang dikatakan melanggar Pancasila," ujar Ismail Yusanto, juru bicara HTI, di kantor DPP HTI, ruko perkantoran Crown Palace Tebet, Jalan Dr Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2017).
Ismail mengatakan Perppu Ormas baru diterbitkan selama 10 hari. Ia mempertanyakan kegiatan apa yang dilakukan oleh HTI sehingga dikatakan melanggar Pancasila.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mengatakan tidak pernah diperingatkan dan diberi tahu mengenai kegiatan mereka yang melanggar Pancasila. Namun Ismail mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum HTI.
"Kita tidak tau karena memang tidak pernah diberi tahu peringatan itu, nah itulah yang hendak kita persoalkan. Tapi nanti selengkapnya kami serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum kami, kuasa hukum HTI," ujar Ismail. (fjp/fjp)











































