Dibubarkan Pemerintah, HTI: Apa Buktinya Kami Anti-Pancasila?

Dibubarkan Pemerintah, HTI: Apa Buktinya Kami Anti-Pancasila?

Dwi Andayani, - detikNews
Kamis, 20 Jul 2017 14:27 WIB
Dibubarkan Pemerintah, HTI: Apa Buktinya Kami Anti-Pancasila?
Kantor DPP HTI (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Setelah status badan hukumnya dicabut, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan melakukan perlawanan hukum. HTI mempertanyakan keputusan yang mengatakan adanya tindakan anti-Pancasila.

"Kita akan persoalkan substansi dari keputusan itu. Pemerintah mengatakan bahwa Hizbut Tahrir harus dicabut badan hukumnya karena, katanya, melanggar Pancasila. Nah sampai ini hari juga tidak pernah jelas, melanggar atau kegiatan apa dari Hizbut Tahrir ini yang dikatakan melanggar Pancasila," ujar Ismail Yusanto, juru bicara HTI, di kantor DPP HTI, ruko perkantoran Crown Palace Tebet, Jalan Dr Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2017).

Ismail mengatakan Perppu Ormas baru diterbitkan selama 10 hari. Ia mempertanyakan kegiatan apa yang dilakukan oleh HTI sehingga dikatakan melanggar Pancasila.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tahu bahwa Perppu itu diterbitkan pada Senin, 10 Juli, jadi 9 atau 10 hari dari hari kemarin. Selama 9 atau 10 hari itu, sebenarnya apa yang dilakukan oleh Hizbut Tahrir sehingga dikatakan melanggar Pancasila," ujar Ismail.

Ia juga mengatakan tidak pernah diperingatkan dan diberi tahu mengenai kegiatan mereka yang melanggar Pancasila. Namun Ismail mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum HTI.

"Kita tidak tau karena memang tidak pernah diberi tahu peringatan itu, nah itulah yang hendak kita persoalkan. Tapi nanti selengkapnya kami serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum kami, kuasa hukum HTI," ujar Ismail. (fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads