NasDem Setuju Presidential Threshold 20%: Untuk Indonesia Hebat!

NasDem Setuju Presidential Threshold 20%: Untuk Indonesia Hebat!

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Kamis, 20 Jul 2017 14:17 WIB
NasDem Setuju Presidential Threshold 20%: Untuk Indonesia Hebat!
Johnny G. Plate (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Partai NasDem menyampaikan pandangan terkait dengan RUU Pemilu dalam rapat paripurna DPR hari ini. NasDem tegas mengatakan, pada Pemilu 2019, harus ada ambang batas pengajuan calon presiden atau presidential threshold.

"Terkait ambang batas pemilihan presiden, bahwa ambang batas 20 persen telah digunakan dua kali dalam pemilihan Presiden Indonesia dan menghasilkan presiden yang legitimate. Ambang batas tak menabrak dan tak bertentangan dengan UUD," ujar perwakilan F-NasDem, Johnny G Plate, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Johnny menegaskan penerapan ambang batas capres tak menabrak UUD 45. Putusan MK tentang Pemilu Serentak 2019 pun tak dilanggar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Johnny meminta forum rapat tak menjadi 'hakim MK' dalam membahas ambang batas calon presiden. Mereka diminta fokus saja pada penentuan isu RUU Pemilu.

"Perlu kita pahami bersama bahwa keputusan akhir konstitusi apakah menabrak adalah menjadi domain dan sepenuhnya kewenangan MK," ujarnya.

Johnny menyebut Indonesia masih membutuhkan ambang batas dalam mengajukan capres. Ini agar Indonesia tetap hebat.

"Untuk Indonesia yang lebih hebat, kami memilih Paket A," kata Johnny, yang diikuti tepuk tangan forum.

Sementara itu, PPP sepakat dengan NasDem. PPP menyebut ambang batas capres tak menabrak UUD 45 dan putusan MK. (gbr/imk)


Berita Terkait