"Terkait ambang batas pemilihan presiden, bahwa ambang batas 20 persen telah digunakan dua kali dalam pemilihan Presiden Indonesia dan menghasilkan presiden yang legitimate. Ambang batas tak menabrak dan tak bertentangan dengan UUD," ujar perwakilan F-NasDem, Johnny G Plate, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Johnny menegaskan penerapan ambang batas capres tak menabrak UUD 45. Putusan MK tentang Pemilu Serentak 2019 pun tak dilanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu kita pahami bersama bahwa keputusan akhir konstitusi apakah menabrak adalah menjadi domain dan sepenuhnya kewenangan MK," ujarnya.
Johnny menyebut Indonesia masih membutuhkan ambang batas dalam mengajukan capres. Ini agar Indonesia tetap hebat.
"Untuk Indonesia yang lebih hebat, kami memilih Paket A," kata Johnny, yang diikuti tepuk tangan forum.
Sementara itu, PPP sepakat dengan NasDem. PPP menyebut ambang batas capres tak menabrak UUD 45 dan putusan MK. (gbr/imk)











































