"Tapi jelas ada pihak lain yang mewujudkan tindak pidana korupsi. Fakta-fakta ada pertemuan dengan Setya Novanto, dan kemudian tanggapan Setya Novanto, itu dijelaskan," kata jaksa Irene Putri usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).
Jaksa Irene menjelaskan, ada 2 hal penting yang perlu digarisbawahi dalam putusan hakim. Meski daftar pihak yang terbukti menerima tak sebanyak dalam surat tuntutan, namun hakim meyakini telah terjadi korupsi dan kolusi sejak penganggaran.
"Saya mau comment ada dua fakta penting dari putusan itu pertama hakim sudah menyatakan keyakinannya bahwa ada proses korupsi, kolusi sejak penganggaran," ujar jaksa Irene.
"Kedua dalam pertimbangannya kemudian hakim juga menyampaikan bahwa selain orang-orang yang kita dakwakan bersama-sama, hakim juga menyatakan hakim meyakini ada pihak-pihak lain yang berperan dalam mewujudkan tindak pidana korupsi sejak penganggaran itu," jelasnya.
Sebelumnya dalam analisa yuridis putusan yang dibacakan hakim, hanya ada tiga anggota DPR yang terbukti menerima adalah Miryam Haryani, Markus Nari, dan Ade Komarudin. Miryam terbukti menerima USD 1,2 juta, Markus menerima USD 400 ribu dan Rp 4 miliar, serta Ade sebesar USD 100 ribu.
Jumlah itu berbeda jauh dengan apa yang dituliskan jaksa KPK dalam surat tuntutan. (rna/dhn)











































