Peran Novanto Diungkap di Vonis e-KTP, Ini Kata Jaksa

Peran Novanto Diungkap di Vonis e-KTP, Ini Kata Jaksa

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 20 Jul 2017 14:12 WIB
Peran Novanto Diungkap di Vonis e-KTP, Ini Kata Jaksa
Foto: dok detikcom
Jakarta - Peran Setya Novanto sedikit disampaikan majelis hakim dalam analisa yuridis dalam vonis terhadap Irman dan Sugiharto. Meski tidak disebut terang terkait aliran uang ke Novanto, menurut jaksa KPK, pertimbangan hakim itu penting.

"Tapi jelas ada pihak lain yang mewujudkan tindak pidana korupsi. Fakta-fakta ada pertemuan dengan Setya Novanto, dan kemudian tanggapan Setya Novanto, itu dijelaskan," kata jaksa Irene Putri usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).


Jaksa Irene menjelaskan, ada 2 hal penting yang perlu digarisbawahi dalam putusan hakim. Meski daftar pihak yang terbukti menerima tak sebanyak dalam surat tuntutan, namun hakim meyakini telah terjadi korupsi dan kolusi sejak penganggaran.

"Saya mau comment ada dua fakta penting dari putusan itu pertama hakim sudah menyatakan keyakinannya bahwa ada proses korupsi, kolusi sejak penganggaran," ujar jaksa Irene.

"Kedua dalam pertimbangannya kemudian hakim juga menyampaikan bahwa selain orang-orang yang kita dakwakan bersama-sama, hakim juga menyatakan hakim meyakini ada pihak-pihak lain yang berperan dalam mewujudkan tindak pidana korupsi sejak penganggaran itu," jelasnya.


Sebelumnya dalam analisa yuridis putusan yang dibacakan hakim, hanya ada tiga anggota DPR yang terbukti menerima adalah Miryam Haryani, Markus Nari, dan Ade Komarudin. Miryam terbukti menerima USD 1,2 juta, Markus menerima USD 400 ribu dan Rp 4 miliar, serta Ade sebesar USD 100 ribu.

Jumlah itu berbeda jauh dengan apa yang dituliskan jaksa KPK dalam surat tuntutan. (rna/dhn)


Berita Terkait