Pengacara Terdakwa e-KTP: Tak Ada Ending Aliran Uang dari Miryam

Sidang Vonis e-KTP

Pengacara Terdakwa e-KTP: Tak Ada Ending Aliran Uang dari Miryam

Rina Atriana, Faieq Hidayat - detikNews
Kamis, 20 Jul 2017 13:57 WIB
Pengacara Terdakwa e-KTP: Tak Ada Ending Aliran Uang dari Miryam
Sidang vonis perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Kamis (20/7/2017)Foto: Rina Atriana-detikcom
Jakarta - Dua orang eks pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim yang menghukum keduanya terbukti bersalah korupsi e-KTP.

Tapi pengacara mempertanyakan putusan majelis hakim yang tidak membeberkan detail aliran uang setelah dari Miryam S Haryani dan Markus Nari.

"Ada beberapa hal dari fakta-fakta yang ada itu tidak terungkap dalam persidangan. Misalnya pemberian uang kepada Miryam dan kemudian pemberian uang ke Markus Nari. Itu tidak ada ending apa yang terjadi," kata pengacara Irman dan Sugiharto, Soesilo Aribowo kepada wartawan usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7/2017)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pengacara, putusan terhadap kliennya cukup berat. Irman divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan untuk Irman. Sedangkan terdakwan Sugiharto divonis 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.

"Saya kira cukup berat, harapan kami bisa kurang dari 7 tahun maupun 5 tahun. Saya akan pikir-pikir mungkin nanti segera akan memberikan jawaban, apakah banding atau menerima putusan," imbuh Soesilo.

Dalam amar putusan, majelis hakim membeberkan penyimpangan proyek pengadaan e-KTP sehingga merugikan keuangan negara. Hakim menegaskan Irman dan Sugiharto terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek e-KTP.

"Telah terjadi kolusi yang dilakukan terdakwa 1 (Irman) dan terdakwa 2 (Sugiharto), Diah Anggraini, Andi Agustinus, peserta lelang menggunakan konsorsium tertentu," ujar hakim Ansori Saifudin membacakan analisa yuridis menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dalam putusan perkara korupsi e-KTP.

Penyimpangan kedua, terjadi pemberian dan penerimaan uang mulai dari proses penganggaran dan lelang yang bertujuan agar pihak-pihak tertentu menjadi pemenang dengan cara yang tidak benar.

"Terhadap item barang yang akan diadakan telah diarahkan menggunakan produk tertentu sehingga tidak terjadi kompetisi yang sehat dalam pelaksanaan pengadaannya dari segi mutu dan harga," papar hakim Ansori.

Penyimpangan ini ditegaskan majelis hakim bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yakni efsien, efektif, transparan, terbuka dan akuntabel

"Terdakwa 1 (Irman ) pada proyek e-KTP selaku dirjen Dukcapil sesungguhnya berada di luar struktur proyek, tetapi berdasarkan uraian fakta (terdapat) peran terdakwa dalam menentukan pemenang yang akan mengerjakan proyek, terdakwa juga menerima sejumlah uang. Perbuatan terdakwa 1 melampaui batas kewenangan," papar hakim.

"Perbuatan terdakwa 2 sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek e-KTP telah dilaksanakan dengan tidak memenuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Telah melanggar etika pengadaan antara lain menjaga dokumen pengadaan barang dan jasa, mempengaruhi terjadinya persaingan tidak sehat," sambung hakim.

Menurut majelis hakim, negara mengeluarkan uang yang tidak setimpal dengan jenis barang yang diperoleh dan menyebabkan terjadinya kerugian negara.

(fdn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads