"Menimbang BAP di tingkat penyidikan pada hakikatnya hanya merupakan pedoman untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara, bukan sebagai alat bukti keterangan saksi. Keterangan saksi yang dapat berfungsi sebagai alat bukti yang sah adalah keterangan yang diberikan saksi di persidangan," ujar hakim ketua John Halasan Butar-butar membacakan putusan terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/7/2017).
Baca juga: Hakim Sebut Penikmat Duit e-KTP: Miryam, Markus, Akom, Konsorsium
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Terbukti Korupsi e-KTP, 2 Terdakwa Divonis 7 dan 5 Tahun Penjara
"Keterangan saksi Miryam S Haryani yang dipergunakan sebagai alat bukti dalam perkara ini adalah keterangan saksi yang diberikan saksi tersebut di persidangan," kata hakim John dalam pertimbangan putusan.
Dalam putusan, majelis hakim menyebut nama-nama yang mendapat keuntungan dari penyimpangan proyek e-KTP. Nama-nama tersebut berasal dari DPR, pihak swasta, dan panitia proyek e-KTP.
"Terdapat pihak-pihak lain yang memperoleh keuntungan," kata hakim anggota Anwar membacakan analisis yuridis dari unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi dalam putusan perkara korupsi e-KTP.
Dalam perkara ini, terdakwa Irman divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan untuk Irman. Sedangkan terdakwa Sugiharto divonis 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan. Keduanya dinilai terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan proyek e-KTP.
Baca juga: Hakim: Terdakwa Irman Terima Uang USD 500 Ribu, Sugiharto USD 50 Ribu
Pihak lain yang memperoleh keuntungan proyek e-KTP di antaranya berasal dari DPR, swasta, dan pejabat Kemendagri. Dari pihak DPR, mereka yang disebut menerima keuntungan dari proyek e-KTP adalah Miryam S Haryani sebesar USD 1,2 juta, Markus Nari USD 400 ribu, dan Ade Komarudin USD 100 ribu. (fdn/dhn)











































