Tolak Presidential Threshold, Demokrat: Membatasi Capres Alternatif

Tolak Presidential Threshold, Demokrat: Membatasi Capres Alternatif

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Kamis, 20 Jul 2017 13:39 WIB
Paripurna RUU Pemilu / Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - Fraksi Partai Demokrat resmi menyampaikan pandangan mereka soal isu RUU Pemilu di paripurna DPR hari ini. Demokrat tegas menolak ambang batas pengajuan calon presiden.

"Adanya ambang batas sangat jelas menurut F-PD ini niat membatasi munculnya tokoh alternatif dalam kontestasi Pilpres 2019. Pilihan rakyat dibatasi sehingga rakyat jadi apatis," kata perwakilan F-PD, Benny K Harman, di gedung DPR, Kamis (20/7/2017).

F-PD menyebut seharusnya UU Pemilu yang akan diketok harus dapat menampung potensi calon pemimpin alternatif. Ini demi demokrasi Indonesia yang lebih bain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami F-PD berpandangan, hukum atau UU Pemilu sejatinya harus memfasilitasi munculnya calon pemimpin alternatif supaya persaingan elektoral semakin meningkat. Termasuk meningkatkan partisipasi dan kualitas pemimpinnya," tegas Benny.

Jika ambang batas capres tetap ada, Benny menyebut pemimpin yang lahir dari proses demokrasi 2019 nanti tak punya kualitas.

"Ini jelas akan gagal menghasilkan pemimpin berkualitas. Dalam kehidupan demokrasi, rakyat lah yang berdaulat bukan parpol," cetusnya.

Selain itu, Benny menyebut jika pakai ambang batas, UU Pemilu akan bentrok dengan putusan MK. MK menyebut Pemilu 2019 digelar serentak sehingga Demokrat memandang angka ambang batas capres tak relevan.

Benny mengatakan fraksinya memilih paket B dalam RUU Pemilu jika mesti voting. Namun, dia mengedepankan adanya musyawarah mufakat.

"Opsi B. Kami serahkan ambil keputusan,kalau bisa lobi musyawarah mufakat dan voting," papar dia.

Adapun paket B yang dipilih Demokrat ialah:
1. Presidential threshold: 0 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare (gbr/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads