Polisi Musnahkan 24 Ribu Pil Ekstasi yang Disita di Penjaringan

Polisi Musnahkan 24 Ribu Pil Ekstasi yang Disita di Penjaringan

Ahmad Mustaqim - detikNews
Kamis, 20 Jul 2017 13:15 WIB
Foto: Pemusnahan narkoba (Kim-detikcom)
Jakarta - Polsek Penjaringan memusnahkan barang bukti narkoba berjenis tablet ekstasi sejumlah 24.562 butir. Barang bukti tersebut disita dari tersangka M (42) warga Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

M (42) diciduk di indekosnya yang beralamat di Jalan A1 RT 12/08, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (24/5) sekitar pukul 15.30 WIB. Barang bukti yang diamankan saat itu berjumlah 25.282 butir ekstasi.

"Hari ini kita Musnahkan sebanyak 24.562 butir. sedangkan 720 butir digunakan sebagai barang bukti di pengadilan," kata Bismo seusai melakukan pemusnahan barang bukti, di Polsek Penjaringan, Jalan Pluit Selatan Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (20/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemusnahan narkoba dilakukan di halaman Polsek Penjaringan dipimpin langsung oleh Kapolsek Penjaringan AKBP Bismo Teguh. Pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan blender yang diisi oleh air.

"Barang bukti kita buang ke kloset agar tidak ada disalahgunakan," ujarnya.

Pemusnahan tersebut sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Acara pemusnahan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari kejaksaan, laboratorium forensik Mabes Polri, Tokoh Masyarakat, juga dari pihak pengacara.

Sementara untuk proses hukum yang dijalani pelaku Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). M (42) disangka melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dihukum dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 10 miliar (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads