M (42) diciduk di indekosnya yang beralamat di Jalan A1 RT 12/08, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (24/5) sekitar pukul 15.30 WIB. Barang bukti yang diamankan saat itu berjumlah 25.282 butir ekstasi.
"Hari ini kita Musnahkan sebanyak 24.562 butir. sedangkan 720 butir digunakan sebagai barang bukti di pengadilan," kata Bismo seusai melakukan pemusnahan barang bukti, di Polsek Penjaringan, Jalan Pluit Selatan Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (20/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti kita buang ke kloset agar tidak ada disalahgunakan," ujarnya.
Pemusnahan tersebut sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Acara pemusnahan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari kejaksaan, laboratorium forensik Mabes Polri, Tokoh Masyarakat, juga dari pihak pengacara.
Sementara untuk proses hukum yang dijalani pelaku Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). M (42) disangka melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dihukum dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 10 miliar (rvk/rvk)