Terbukti Korupsi e-KTP, 2 Terdakwa Dihukum Bayar Uang Pengganti

Sidang Vonis e-KTP

Terbukti Korupsi e-KTP, 2 Terdakwa Dihukum Bayar Uang Pengganti

Faieq Hidayat, Rina Atriana - detikNews
Kamis, 20 Jul 2017 13:11 WIB
Terbukti Korupsi e-KTP, 2 Terdakwa Dihukum Bayar Uang Pengganti
Sidang e-KTP (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Kedua terdakwa kasus korupsi e-KTP juga diminta untuk membayar uang pengganti. Terdakwa Irman diminta membayar uang pengganti USD 500 ribu, sedangkan terdakwa Sugiharto diminta membayar USD 50 ribu.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I Irman berupa membayar uang pengganti USD 500 ribu dikurangi pengembalian USD 300 ribu dan Rp 50 juta," ujar hakim ketua John Halasan Butarbutar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).

Apabila 1 bulan setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap dan Irman belum membayarnya, maka harta bendanya akan disita dan dilelang jaksa. Namun apabila harta benda Irman tidak mencukupi maka dia akan dipidana penjara selama 2 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan, terdakwa Sugiharto diminta membayar uang pengganti sebesar USD 50 ribu. Jumlah itu dikurangi pengembalian yang sudah dilakukan sebesar USD 30 ribu serta mobil Honda Jazz senilai Rp 150 juta.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti USD 50 ribu dikurangi pengembalian USD 30 ribu dan harta benda kendaraan roda empat Honda Jazz senilai Rp 150 juta. Selambatnya 1 bulan setelah putusan memperoleh hukum tetap, dalam jangka waktu itu tidak dibayar maka harta benda terdakwa II disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata hakim John.

Sebelumnya, hakim John menyatakan kedua terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama. Irman dan Sugiharto dinilai telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Menjatuhkan pidana kepada saudara Irman dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Menjatuhkan pidana kepada saudara Sugiharto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim John.

Irman dan Sugiharto dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putusan itu senada dengan tuntutan jaksa KPK.

(dhn/fdn)


Berita Terkait