Ketiga politikus Gerindra yang menyampaikan pemaparan adalah Muhammad Syafii, Nizar Zahro, dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Saat awal menyampaikan, Syafii menilai presidential threshold inkonstitusional.
"Menggunakan presidential threshold berarti meninggalkan prinsip demokrasi. Presidential threshold merampok hak partai. Karena itu, kita tak persoalkan voting atau tidak. Tapi apakah kita pantas kita voting yang jelas-jelas bertentangan dengan UU?" ujar Syafii di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).
Politikus Gerindra melakukan interupsi dalam Rapat Paripurna RUU Pemilu. (Andhika Prasetia/detikcom) |
Nizar juga menyampaikan fraksinya menolak presidential threshold. Hal tersebut didasari putusan MK tahun 2013 tentang pemilu serentak.
"Dalam putusan ini, pemilu presiden dan pileg dilaksanakan serentak. Ini adalah momentum baik yang mendesain penguatan sistem presidensial. Itu tak berarti, bila kita keliru bila mendesain sistem itu," kata Nizar.
Rahayu menyampaikan hal yang sama. Awalnya ia mengatakan soal pentingnya keterwakilan perempuan dalam pemilu. Selanjutnya, ia menentang penerapan presidential threshold.
"Kalau ajukan presidential threshold di mana harus gunakan pemilu sebelumnya, ini artinya hak perampokan," ucap Rahayu.
Politikus Gerindra melakukan interupsi dalam Rapat Paripurna RUU Pemilu (Andhika Prasetia/detikcom) |
Pemaparan dari F-Gerindra diikuti tepuk tangan peserta. Setelah itu, pimpinan sidang Fadli Zon mengatakan jumlah anggota DPR yang hadir sebanyak 534 dari 560 anggota. "Iya, rapat hari ini dihadiri 534 anggota," ucap Fadli. (dkp/imk)












































Politikus Gerindra melakukan interupsi dalam Rapat Paripurna RUU Pemilu. (Andhika Prasetia/detikcom)
Politikus Gerindra melakukan interupsi dalam Rapat Paripurna RUU Pemilu (Andhika Prasetia/detikcom)