"Telah terjadi kolusi yang dilakukan terdakwa 1 (Irman) dan terdakwa 2 (Sugiharto), Diah Anggraini, Andi Agustinus, peserta lelang menggunakan konsorsium tertentu," ujar hakim Ansori Saifudin membacakan analisa yuridis menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dalam putusan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/7/2017).
Penyimpangan kedua, terjadi pemberian dan penerimaan uang mulai dari proses penganggaran dan lelang yang bertujuan agar pihak-pihak tertentu menjadi pemenang dengan cara yang tidak benar.
"Terhadap item barang yang akan diadakan telah diarahkan menggunakan produk tertentu sehingga tidak terjadi kompetisi yang sehat dalam pelaksanaan pengadaannya dari segi mutu dan harga," papar hakim Ansori.
Penyimpangan ini ditegaskan majelis hakim bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yakni efsien, efektif, transparan, terbuka dan akuntabel
"Terdakwa 1 (Irman ) pada proyek e-KTP selaku dirjen Dukcapil sesungguhnya berada di luar struktur proyek, tetapi berdasarkan uraian fakta (terdapat) peran terdakwa dalam menentukan pemenang yang akan mengerjakan proyek, terdakwa juga menerima sejumlah uang. Perbuatan terdakwa 1 melampaui batas kewenangan," papar hakim.
"Perbuatan terdakwa 2 sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek e-KTP telah dilaksanakan dengan tidak memenuhui ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Telah melanggar etika engadaan antara lain menjaga kerahasaian dokumen pengadaan barang dan jasa, mempengaruhi terjadinya persaingan tidak sehat," sambung hakim.
Menurut majelis hakim, negara mengeluarkan uang yang tidak setimpal dengan jenis barang yang diperoleh dan menyebabkan terjadinya kerugian negara. "Perbuatan terdakwa tidak dapat ditolerir. Terdakwa 1 dan 2 telah menyalahgunakan kewenangan," tegas hakim Ansori. (fdn/dhn)