"Terdapat pihak-pihak lain yang memperoleh keuntungan," kata hakim anggota Anwar membacakan analisa yuridis dari unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dalam putusan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/7/2017).
Pihak lain yang memperoleh keuntungan proyek e-KTP di antaranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Diah Anggraini sebesar USD 500 ribu
3. Markus Nari USD 400 ribu
4. Ade Komarudin USD 100 ribu
5. Hotma Sitompul USD 400 ribu
6. Husni Fahmi USD 20 ribu dan Rp 30 juta
7. Drajad Wisnu Setyawan USD 40 ribu dan Rp 25 juta
8. Enam orang anggota panitia lelang masing masing 10 juta.
9. Beberapa anggota tim fatmawati masing masing Rp 60 juta
10. Manajemen bersama konsorsium PNRI 137,989 miliar
11. Perum PNRI Rp 107.710.849.102
15. PT. Sandipala Arthaputra Rp 145.851.156.022
16. PT Mega Lestari Unggul Rp 148.863.947.122
17. PT Len industri Rp 3.415.477.799
18. PT Sucofindo Rp 8.231.289.362
19. PT Quadra Solution Rp 79 miliar
Dalam analisa yuridis putusan, majelis hakim menyebutkan terdakwa Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri menerima uang USD 300 ribu dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Selain itu Irman juga menerimaUSD 200 ribu berasal dari Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri.
"Terdakwa 2 Sugiharto, (menerima) uang sebesar 30 ribu USD yang berasal dari Paulus Tannos (Dirut PT Sandipala Arthaputra), dan uang 20 ribu USD berasal dari Johannes Marliem. Sebagian uang tersebut kemudian dibelikan Honda Jazz," sambung hakim Anwar.
(fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini