JK Persilakan HTI Tempuh Jalur Hukum

JK Persilakan HTI Tempuh Jalur Hukum

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Kamis, 20 Jul 2017 12:04 WIB
JK Persilakan HTI Tempuh Jalur Hukum
Wapres JK (opik/detikcom)
Pasuruan - Pemerintah resmi membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berdasarkan Perppu 2/2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mempersilakan HTI menempuh jalur hukum

"Ya itu kan sudah ada dasar hukumnya kalau tidak puas bisa praperadilan. Semua ada jalannya," ujar JK di Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (20/7/2017).

Wapres JK menegaskan Perppu 2/2017 itu telah berlaku meski belum disahkan oleh DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasti... pasti (berlaku)," kata JK.

Sementara itu, HTI menyampaikan akan melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Perlawanan hukum kami nanti ke PTUN," ujar juru bicara HTI Ismail Yusanto.

Pemerintah melalui Kemenkum HAM menjelaskan alasan pencabutan status badan hukum HTI adalah demi menjaga keutuhan NKRI. Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM Freddy Harris menegaskan pencabutan tersebut dilakukan berdasarkan data. Selain itu, telah dilakukan koordinasi dengan seluruh pihak yang berada di bawah Kemenkum HAM. (fiq/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads