"Ya itu kan sudah ada dasar hukumnya kalau tidak puas bisa praperadilan. Semua ada jalannya," ujar JK di Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (20/7/2017).
Wapres JK menegaskan Perppu 2/2017 itu telah berlaku meski belum disahkan oleh DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, HTI menyampaikan akan melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Perlawanan hukum kami nanti ke PTUN," ujar juru bicara HTI Ismail Yusanto.
Pemerintah melalui Kemenkum HAM menjelaskan alasan pencabutan status badan hukum HTI adalah demi menjaga keutuhan NKRI. Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM Freddy Harris menegaskan pencabutan tersebut dilakukan berdasarkan data. Selain itu, telah dilakukan koordinasi dengan seluruh pihak yang berada di bawah Kemenkum HAM. (fiq/rvk)











































