Hakim: Terdakwa Irman Terima Uang USD 500 Ribu, Sugiharto USD 50 Ribu

Sidang Vonis e-KTP

Hakim: Terdakwa Irman Terima Uang USD 500 Ribu, Sugiharto USD 50 Ribu

Rina Atriana, Faieq Hidayat - detikNews
Kamis, 20 Jul 2017 11:54 WIB
Terdakwa perkara korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto Foto: Faiq Hidayat/detikcom
Jakarta - Majelis Hakim menyatakan terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto menerima uang terkait proyek e-KTP. Irman menerima duit total USD 500 ribu, sedangkan Sugiharto menerima total USD 50 ribu.

"Menimbang berdasarkan fakta hukum dapat disimpulkan mulai dari proses penganggaran sampai pelaksanaan proyek e-KTP, terdakwa 1 Irman dan terdakwa Sugiharto telah menerima uang," ujar hakim anggota Anwar membacakan analisa yuridis dari unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dalam putusan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/7/2017).

Menurut Majelis Hakim, Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri menerima uang USD 300 ribu dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sedangkan USD 200 ribu berasal dari Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa 2 Sugiharto, (menerima) uang sebesar 30 ribu USD yang berasal dari Paulus Tannos (Dirut PT Sandipala Arthaputra), dan uang 20 ribu USD berasal dari Johannes Marliem. Sebagian uang tersebut kemudian dibelikan Honda Jazz," sambung hakim.

Selain menguntungkan kedua terdakwa, majelis hakim memastikan penyimpangan proyek e-KTP sudah menguntungkan pihak lain termasuk korporasi. Irman dan Sugiharto dikenakan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(fdn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads