"Menimbang berdasarkan fakta hukum dapat disimpulkan mulai dari proses penganggaran sampai pelaksanaan proyek e-KTP, terdakwa 1 Irman dan terdakwa Sugiharto telah menerima uang," ujar hakim anggota Anwar membacakan analisa yuridis dari unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dalam putusan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/7/2017).
Menurut Majelis Hakim, Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri menerima uang USD 300 ribu dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sedangkan USD 200 ribu berasal dari Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menguntungkan kedua terdakwa, majelis hakim memastikan penyimpangan proyek e-KTP sudah menguntungkan pihak lain termasuk korporasi. Irman dan Sugiharto dikenakan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(fdn/dhn)