Kejati Sulsel Tetapkan Bupati Takalar Tersangka Kasus Korupsi

Kejati Sulsel Tetapkan Bupati Takalar Tersangka Kasus Korupsi

Rivki - detikNews
Kamis, 20 Jul 2017 11:45 WIB
Foto: Bupati Takalar Burhanuddin (dok: takalarkab.go.id)
Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel-Bar menetapkan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka kasus korupsi. Burhanuddin diduga melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 17,3 miliar.

"Kejati resmi menetapkan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin menjadi tersangka dalam kasus korupsi penjualan tanah negara di Laikang," ujar Kajati Sulsel-Bar Jan S Marinka, kepada detikcom, Kamis (20/7/2017).

Jan mengatakan perbuatan Burhanuddin melanggar pasal penyalahgunaan wewenang dalam UU Tipikor. Burhanuddin dikenakan pasal 2, pasal 3, pasal 12 huruf (a) UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Burhanuddin selaku bupati melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengeluarkan surat izin prinsip kepada PT Karya Insan Cirebon terkait dengan penjualan tanah negara yang merugikan negara senilai Rp 17,3 miliar," ujar Jan.

Meski sudah ditetapkan tersangka, Burhanuddin belum ditahan kejaksaan. Jan menambahkan Burhanuddin sudah beberapa kali diperiksa terkait kasus ini.

"Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara yang saat ini sudah dalam tahap persidangan," ucap Jan.

Kejati Sulsel Tetapkan Bupati Takalar Tersangka Kasus KorupsiFoto: Kajati Sulsel-Bar Jan S Marinka (ist)



(rvk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads