"Kejati resmi menetapkan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin menjadi tersangka dalam kasus korupsi penjualan tanah negara di Laikang," ujar Kajati Sulsel-Bar Jan S Marinka, kepada detikcom, Kamis (20/7/2017).
Jan mengatakan perbuatan Burhanuddin melanggar pasal penyalahgunaan wewenang dalam UU Tipikor. Burhanuddin dikenakan pasal 2, pasal 3, pasal 12 huruf (a) UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sudah ditetapkan tersangka, Burhanuddin belum ditahan kejaksaan. Jan menambahkan Burhanuddin sudah beberapa kali diperiksa terkait kasus ini.
"Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara yang saat ini sudah dalam tahap persidangan," ucap Jan.
![]() |
(rvk/tor)