SBY Kritik Korupsi Fiskal
Sabtu, 07 Mei 2005 17:57 WIB
Jakarta - Jika Anda ke luar negeri lewat Bandara Cengkareng, Anda dikutip sejuta perak untuk fiskal. Apesnya, ladang basah itu juga lahan empuk untuk dikorupsi.SBY tahu fiskal itu sering digarong oknum mbalelo. "Saya harap itu tak terjadi lagi," tandas SBY, Sabtu (7/5/2005).SBY mengatakan hal itu saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang. SBY menyebut, sumber penerimaan negara dari fiskal seharusnya cukup besar.SBY tahu soal itu karena dari hasil sidaknya diketahui ada 7.000 orang yang pergi ke luar negeri setiap harinya lewat Cengkareng. Dan masing-masing harus membayar fiskal Rp 1 juta."Artinya, dari satu bandara per hari menyumbangkan penerimaan negara Rp 7 miliar. Di Indonesia ada beberapa bandara internasional. Dalam satu tahun kita bisa hitung ada berapa totalnya. Ini juga harus ditertibkan pengelolaannya," tegas SBY.Dalam pembicaraan dengan petugas fiskal, kata SBY, terungkap seringkali ada praktek tahu sama tahu antara oknum petugas dengan mereka yang hendak ke luar negeri. Buntutnya, mereka yang hendak ke luar negeri itu tidak perlu membayar fiskal hingga Rp 1 juta.Sebagai informasi, pembayaran fiskal luar negeri diatur dalam Peraturan Menkeu RI, Dirjen Pajak, dan tidak diatur dalam Undang Undang Keimigrasian No 09 Tahun 1992. Dengan demikian, pihak Imigrasi tak mempunyai kewenangan dalam masalah fiskal. Pengurusan fiskal, keabsahannya, dan pemeriksaannya ada pada petugas fiskal, yang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.Di sisi lain, penarikan biaya fiskal telah menumbuhkan praktek percaloan di gerbang keluar Indonesia seperti bandar udara maupun pelabuhan. Para calo menawarkan pembayaran fiskal lebih murah kepada calon penumpang tanpa disertai bukti pembayaran. Beban biaya fiskal yang resminya Rp 1 juta per orang untuk perjalanan udara bisa "dijual" lebih murah menjadi Rp 800 ribu, bahkan Rp 600 ribu.Pada masa pemerintahan Megawati, pemerintah bermaksud menghapus pajak fiskal yang selama ini dikenakan kepada pihak-pihak yang akan bepergian ke luar negeri. Penghapusan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres). Tapi hingga kini rencana itu belum terealisasi.
(nrl/)











































