Putusan kasasi dengan nomor register 765 K/PID.SUS/2017 diketok pada tanggal 18 Juli kemarin. Sidang kasasi dipimpim oleh hakim agung Prof Surya Jaya dibantu hakim agung Prof Mohamad Askin dan hakim agung Leopold Luhut Hutagalung.
"Amar putusan: Tolak," kutipan putusan kasasi La Nyalla, di website MA, Kamis (20/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pada 27 Desember, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta yang diketuai majelis hakim Sumpeno memvonis bebas La Nyalla. Tidak terima putusan itu, jaksa ajukan kasasi dan sudah ditolak oleh MA. (rvk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini