Enam orang tersebut adalah seorang PNS Ditjen Dukcapil Kemdagri Fajar Kurniawan, dan lima orang dari pihak swasta. Keenam orang tersebut ialah Komisaris PT Berkah Langgeng bernama Abadi July Hira, dua orang Direktur Utama PT Noah Arkindo bernama Hoan Dedei dan Frans Hartono Arief, karyawan PT Puncak Mas Auri Sandra, dan seorang karyawan PT Harrisma Agung Jaya bernama Nana Juhana Osay.
"Keenamnya diperiksa sebagai saksi atas tersangka AA (Andi Agustinus)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Banyak Jejak Andi Narogong
Sedangkan dalam dakwaan pada sidang kasus untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, jaksa penuntut umum pada KPK membeberkan peran Andi saat proses penganggaran dan pengadaan e-KTP. Andi disebut memberikan aliran dana kepada sejumlah pihak.
Andi disangka dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (irm/rvk)











































