Dalami Peran Andi Narogong di Kasus e-KTP, KPK Panggil 6 Saksi

Dalami Peran Andi Narogong di Kasus e-KTP, KPK Panggil 6 Saksi

Dewi Irmasari - detikNews
Kamis, 20 Jul 2017 10:49 WIB
Dalami Peran Andi Narogong di Kasus e-KTP, KPK Panggil 6 Saksi
Ilustrasi/ Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Penyidik KPK memanggil enam orang sebagai saksi terkait dengan tersangka kasus proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Salah satunya pensiunan PNS Kemendagri.

Enam orang tersebut adalah seorang PNS Ditjen Dukcapil Kemdagri Fajar Kurniawan, dan lima orang dari pihak swasta. Keenam orang tersebut ialah Komisaris PT Berkah Langgeng bernama Abadi July Hira, dua orang Direktur Utama PT Noah Arkindo bernama Hoan Dedei dan Frans Hartono Arief, karyawan PT Puncak Mas Auri Sandra, dan seorang karyawan PT Harrisma Agung Jaya bernama Nana Juhana Osay.

"Keenamnya diperiksa sebagai saksi atas tersangka AA (Andi Agustinus)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Andi melakukan sejumlah pertemuan dengan dua tersangka lainnya, Irman dan Sugiharto, serta sejumlah anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Andi juga disebut mengkoordinasi Tim Fatmawati, yang diduga dibentuk untuk kepentingan pemenangan tender.

Baca Juga: Banyak Jejak Andi Narogong

Sedangkan dalam dakwaan pada sidang kasus untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, jaksa penuntut umum pada KPK membeberkan peran Andi saat proses penganggaran dan pengadaan e-KTP. Andi disebut memberikan aliran dana kepada sejumlah pihak.

Andi disangka dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (irm/rvk)


Berita Terkait