Ustadz Roy Jadi Tersangka Penodaan Agama
Sabtu, 07 Mei 2005 15:23 WIB
Malang - Gara-gara "inovasi" salat dua bahasanya, Ustadz Muhammad Roy Yusman terpaksa berurusan di kantor polisi. Statusnya meroket menjadi tersangka kasus penodaan agama."Ini lho BAP pemeriksaan saya. Saya tiba-tiba dijadikan tersangka," kata ustadz keturunan Indo-Belanda itu. Dia memamerkan empat lembar BAP-nya pada belasan wartawan di depan ruang Reserse Polwil Malang di Jl Raya Singosari, Sabtu (7/5/2005) pukul 15.00 WIB.Roy tampak capek. Maklum, dia diperiksa intensif sejak Jumat malam hingga Sabtu pagi tadi. Sebanyak 40 pertanyaan dijawabnya. Pria berkulit kuning bersih ini mengenakan kemaja lengan panjang bergaris warna coklat, bercelana jeans dan bersepatu. Eks preman dan petinju itu ditemani pengacara penunjukan Polres Malang, Bambang Hernowo. Dalam BAP itu, Roy dikenai pasal 156 (a) KUHP yaitu penodaan suatu agama. BAP itu disusun atas laporan polisi bernomor LP/143/V/2005/Polres tertanggal 6 Mei.Roy diperiksa polisi atas laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang. Roy menyesalkan kenapa MUI melaporkannya ke polisi tanpa ada konfirmasi atau musyawarah terlebih dulu. "Malah menjadikan saya sebagai tersangka," keluhnya.Meski demikian, Roy tidak takut ditetapkan sebagai tersangka. "Saya menjalankan ajaran agama sesuai dengan syariat," belanya.Roy saat ini sedang duduk di ruang Reserse. Entah sedang menunggu apa.Sementara, pejabat Polres Malang yang menangani kasus itu belum ada yang bisa dikonfirmasi. Kasus itu ditangani Polres Malang. Tapi pemeriksaan bertempat di Polwil Malang.
(nrl/)











































