Mobnas untuk Anggota DPRD Riau Dinilai Langgar Hukum

Mobnas untuk Anggota DPRD Riau Dinilai Langgar Hukum

- detikNews
Sabtu, 07 Mei 2005 15:24 WIB
Pekanbaru - Dapat mobil dinas tentu menggiurkan. Sayangnya, bagi anggota DPRD Riau pemberian fasilitas tersebut dilarang dalam PP No. 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Hal ini disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Husnu Abadi menjawab pertanyaan wartawan mengenai rencana pembelian 39 unit mobil dinas Nissan Terrano Kingsroad untuk anggota DPRD Riau di Pekanbaru, Sabtu (7/5/2005)."Jadi apa bila mobil dinas anggota dewan itu tetap diadakan juga, hal itu bisa melanggar hukum," tandas Husnu.Dijelaskan dia, berdasarkan pasal 17 ayat (1) PP 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD mengatakan hanya setingkat pimpinan yang mendapat fasilitas rumah serta perlengkapan dan kendaraan jabatan yang menjadi tanggungan dana APBD.Pada pasal, 18 ayat 1 dijelaskan, bagi anggota dewan hanya disediakan rumah dinas berserta perlengkapan. "Jadi dalam pasal itu sudah jelas, yang mendapat mobil dinas hanya setingkat pimpinan, bukan anggota," ujar Husnu yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) ini.Menurut Husnu, apabila pengadaan mobil dinas anggota dewan dikabulkan maka Mendagri dianggap telah melanggar PP yang dibuatnya sendiri. "Jikapun Mendagri menyetujui, mestinya ada klausul dalam PP tersebut yang membolehkan daerah-daerah tertentu, misalnya daerah kaya untuk mendapat perlakukan berbeda dengan boleh mengadakan mobil dinas bagi anggota DPRD.Kalau klausul itu tidak ada, sebenarnya tidak ada celah yang membenarkan pengadaan mobil dinas bagi DPRD Riau," papar dia.Dalam kesempatan berbeda, Sekda Provinsi Riau Mambang Mit mengakui pihaknya telah menerima surat permintaan 39 unit Terrano Kingsroad dengan anggaran lebih dari Rp 10 miliar untuk anggota dewan. "Terkait dengan masalah mobil dinas tersebut, pihak Pemprov Riau baru akan mengabulkan bila telah ada persetujuan dari Mendagri," kata Mambang Mit.Pendapat berbeda disampaikan, Ketua DPRD Riau Chaidir yang menilai pengadaan mobil dinas untuk anggota dewan tersebut tidak melanggar hukum. "Pengadaan mobil dinas itu tidak akan melanggar hukum," tandasnya. (aan/)


Berita Terkait