"Saya kira DPR dan pemerintah harus bisa menyelesaikan. Jangan sampai tertunda lagi karena ini (UU Pemilu) sangat dibutuhkan untuk penyelenggara pemilu. Jangan juga kemudian melihat voting sebagai suatu yang buruk. Kan sudah diatur, jika musyawarah mufakat tidak bisa dilakukan maka bisa melakukan voting," ujar Hadar saat berbincang dengan detikcom, Rabu (19/7/2017).
Hadar menjelaskan, pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mufakat akan sama saja jika nantinya ada sejumlah fraksi yang tidak mau menerima pandangan lain. Hal itu akan berdampak pada kembali molornya pengambilan keputusan soal UU Pemilu. Padahal penyelenggaraanya sudah di depan mata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika nantinya pengambilan keputusan dilakukan secara voting, Hadar mengatakan, proses tersebut harus berlangsung transparan dan akuntabel. Publik dapat melihat secara langsung, fraksi dan anggota mana saja yang memilih lima paket yang ditawarkan. Hal itu nantinya akan menjadi evaluasi dan penilaian.
"Kalau voting harus yang terbuka sehingga kita bisa ada catatan. Masing-masing wakil rakyat itu mengambil kebijakan yang mana. Itu yang penting. Kita tidak bisa mengontrol penuh keputusan seperti yang kita mau, tapi kita punya catatan mereka memilih apa," jelas Hadar.
Seperti diketahui, ada lima paket isu krusial yang akan dibawa pada sidang paripurna hari ini. Kelima paket itu adalah:
Paket A
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: sainte lague murni
Paket B
1. Presidential threshold: 0 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
Paket C
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
Paket D
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-8
5. Metode konversi suara: sainte lague murni
Paket E
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 3,5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare (nkn/nif)
