Eks Komisioner KPU: Voting Tak Buruk, Asal RUU Pemilu Cepat Rampung

Eks Komisioner KPU: Voting Tak Buruk, Asal RUU Pemilu Cepat Rampung

Niken Purnamasari - detikNews
Kamis, 20 Jul 2017 08:37 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menilai voting sebagai salah satu langkah baik dalam pengambilan keputusan RUU Pemilu hari ini. Menurutnya dengan begitu maka RUU Pemilu dapat segera rampung dan tak tertunda. Namun ia menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam proses voting tersebut.

"Saya kira DPR dan pemerintah harus bisa menyelesaikan. Jangan sampai tertunda lagi karena ini (UU Pemilu) sangat dibutuhkan untuk penyelenggara pemilu. Jangan juga kemudian melihat voting sebagai suatu yang buruk. Kan sudah diatur, jika musyawarah mufakat tidak bisa dilakukan maka bisa melakukan voting," ujar Hadar saat berbincang dengan detikcom, Rabu (19/7/2017).

Hadar menjelaskan, pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mufakat akan sama saja jika nantinya ada sejumlah fraksi yang tidak mau menerima pandangan lain. Hal itu akan berdampak pada kembali molornya pengambilan keputusan soal UU Pemilu. Padahal penyelenggaraanya sudah di depan mata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang terjadi kan sebenarnya masing-masing ngotot dengan posisi masing-masing. Musyawarah mufakat dijadikan alasan untuk bisa mempertahankan posisi masing-masing. Saya khawatir itu yang akan terjadi dan tidak akan kelar," imbuhnya.

Jika nantinya pengambilan keputusan dilakukan secara voting, Hadar mengatakan, proses tersebut harus berlangsung transparan dan akuntabel. Publik dapat melihat secara langsung, fraksi dan anggota mana saja yang memilih lima paket yang ditawarkan. Hal itu nantinya akan menjadi evaluasi dan penilaian.

"Kalau voting harus yang terbuka sehingga kita bisa ada catatan. Masing-masing wakil rakyat itu mengambil kebijakan yang mana. Itu yang penting. Kita tidak bisa mengontrol penuh keputusan seperti yang kita mau, tapi kita punya catatan mereka memilih apa," jelas Hadar.

Seperti diketahui, ada lima paket isu krusial yang akan dibawa pada sidang paripurna hari ini. Kelima paket itu adalah:

Paket A
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: sainte lague murni

Paket B
1. Presidential threshold: 0 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare

Paket C
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare

Paket D
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-8
5. Metode konversi suara: sainte lague murni

Paket E
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 3,5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare (nkn/nif)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini